RSS

Monopoli Carrefour?

PENGGANTIAN nama gerai Alfa Supermarket menjadi Carrefour memberikan peluang besar bagi ritel multinasional tersebut untuk memonopoli pasar ritel di Indonesia. Carrefour mulai mengganti nama Alfa Supermarket menjadi Carrefour dan Carrefour Express pada minggu lalu dan menargetkan pergantian nama seluruh gerai Alfa supermarket sebelum event Lebaran 2008.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil pemimpin PT Carrefour Indonesia terkait dengan dugaan monopoli pascapengambilalihan Alfa Retailindo. Pascapencaplokan supermarket dengan label Alfa itu, peretail asal Prancis tersebut dituding menguasai sekitar 66 persen pasar modern di Indonesia. Komisi menilai praktek tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Direktur Komunikasi Komisi Pengawas A. Junaidi mengatakan Carrefour dipanggil untuk pemeriksaan pendahuluan atas dugaan monopoli. “Tim pemeriksa akan memaparkan fakta-fakta yang ditemukan,” katanya.

Pemanggilan Carrefour oleh Komisi Pengawas merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, pada 2005, perusahaan retail itu dipanggil dengan tuduhan melakukan praktek usaha tidak sehat. Hasilnya, Carrefour diganjar denda sekitar Rp 1,5 miliar.

Ketua Tim Pemeriksa Komisi Pengawas Dedie S. Martadisastra mengatakan penyelidikan kasus hanya menghitung pangsa pasar Carrefour di antara segmen supermarket dan hipermarket. “Pasar minimarket dan pasar tradisional tidak masuk hitungan,” ujarnya. Pengecualian ini karena adanya perbedaan karakteristik yang ditandai sistem pembayaran, jumlah barang yang dijual, dan karakter pemasok.

Setelah Carrefour mengambil alih Alfa pada awal 2008, pangsa pasarnya melonjak menjadi 66,73 persen, diikuti Hero-Giant 19,16 persen dan Matahari-Hypermart 10,88 persen. “Akuisisi atas Alfa menyebabkan Carrefour memiliki posisi n dan memiliki daya tawar yang besar terhadap pemasok,” kata Dedie.

Dampak dari penguasaan pangsa pasar yang semakin gemuk, kata Dedie, Carrefour bisa menentukan besaran yang diterima pemasok dalam trading term. Pemasok harus menanggung biaya listing fee, fixed rebate, biaya promosi, dan biaya lainnya.

Akibatnya, pemasukan fulus Carrefour dari pemasok ikut membubung. Berdasarkan catatan Komisi Pengawas selama Januari-September 2008, perusahaan itu mengantongi pendapatan Rp 207 miliar dan Rp 98 miliar dari Alfa. Semua pemasukan itu berasal dari persyaratan perdagangan yang diterapkan Carrefour terhadap pemasok.

Padahal peretail modern lainnya, kata Dedie, menerima pemasukan dari pemasok Rp 87,6 miliar untuk Hero-Giant dan Matahari-Hypermart sebesar Rp 49,7 miliar. “Ini data aktual berdasarkan laporan keuangan masing-masing perusahaan,” ujarnya.

Direktur Corporate Affair Carrefour Irawan Kadarman mempertanyakan asumsi dan dasar perhitungan yang digunakan Komisi Pengawas. Pihaknya membantah dasar tudingan tersebut. “Kami senantiasa mematuhi seluruh peraturan perundangan. Kami belum mengetahui asumsi apa yang digunakan Komisi,” katanya.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil riset Nielsen Indonesia, pasca-akuisisi Alfa, pangsa pasar Carrefour sekitar 17 persen. Sedangkan dibandingkan dengan seluruh retail modern di Indonesia, pangsa pasar Carrefour Group mencapai 6,3 persen. “Ini hasil dari riset independen,” katanya.

Mengenai kenaikan biaya pada persyaratan perdagangan yang digunakan Carrefour, kata dia, hal itu terkait dengan penyeragaman persyaratan antara Carrefour dan Alfa. “Alfa bagian dari kami, kebijakannya sama dan ini sesuatu yang wajar,” kata Irawan. Penggunaan persyaratan mengacu pada peraturan yang berlaku.

Irawan menjelaskan, biaya persyaratan perdagangan yang ditetapkan sudah disepakati dengan para pemasok. “Kontrak dengan pemasok mana pun disepakati kedua belah pihak,” ujarnya.


sumber : infoekonomi.com

Hati-Hati dengan Produk Melamin!

Di tengah disepakatinya perdagangan bebas dengan Negara Cina, Indonesia setidaknya harus lebih berhati-hati dan tetap waspada khususnya dalam hal makanan dan minuman. Masih ingatkah anda dengan kasus melamin yang terjadi beberapa bulan silam. Kala itu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merazia 19 jenis produk China mengandung susu yang terdaftar di instansi tersebut. Jika dalam pemeriksaan tidak ditemukan melamin, produk tersebut dapat diedarkan kembali.
Kandungan melamin dalam produk makanan mengandung susu menjadikan seolah kandungan proteinnya tinggi. Tidak tanggung-tanggung, sekurangnya empat bayi meninggal dunia dan sampai hari ini sudah lebih dari 13.000 bayi harus dirawat.

Apa sebenarnya melamin itu?
Melamin adalah basa organik dengan rumus kimia C3H6N6. Zat ini merupakan trimer dari cyanida. Bersama dengan formaldehyde melamin digunakan untuk memproduksi resin melamin, plastik yang sangat tahan panas, dan busa melamin, produk polimer pembersih. Melamin juga merupakan metabolit dari cyromazine, salah satu senyawa pestisida.

Mengapa melamin ditambahkan pada produk susu untuk bayi?
Di Cina, dimana hal itu telah terjadi, untuk menambah volume susu murni maka biasanya ditambahkan air. Pengenceran ini mengakibatkan konsentrasi proteinnya menjadi turun. Pabrik-pabrik yang menggunakan bahan dasar susu murni (misalnya susu formula untuk bayi) biasanya menganalisa kadar proteinnya menggunakan metode kjeldahl yang mengukur jumlah nitrogen dan kemudian dikonversi menjadi jumlah protein dengan suatu tetapan standar. Dengan demikian penambahan melamin akan menaikkan kandungan nitrogen susu murni sehingga seolah-olah susu itu memiliki kadar protein yang tinggi.

Bagaimana efek melamin pada kesehatan manusia?
Meskipun belum ada penelitian tentang efek melamin pada manusia, namun demikian hasil penelitian terhadap hewan akan dapat digunakan sebagai acuan bagaimana efeknya terhadap manusia. Melamin mempunyai LD50 >3000 mg/kg berdasar data percobaan terhadap
tikus. Data dari eksperimen terhadap hewan menunjukkan melamin dapat menyebabkan terjadinya batu pada kandung kemih. Jika berkombinasi dengan asam sianurat (cyanuric acid), yang bisa juga ada dalam bubuk melamin, melamin dapat membentuk kristal yang bisa membentuk batu ginjal.
Kristal-kristal kecil ini dapat juga menutup saluran-saluran kecil di ginjal yang dapat menghentikan produksi urin sehingga menyebabkan kegagalan ginjal, dan pada beberapa kasus bisa terjadi kematian. Pada beberapa kasus melamin juga diketahui memiliki efek karsinogenik terhadap hewan eksperimen, meskipun belum ada bukti cukup tentang ini pada manusia.

Bagaimana tanda-tanda keracunan melamin?
Iritasi, darah dalam urin, urin sedikit atau malah tidak ada sama sekali, infeksi ginjal, tekanan darah tinggi.

Dengan demikian meskipun secara ilmiah belum terbukti efeknya terhadap manusia tapi tak ada salahnya kalau kita tetap berhati-hati.


sumber : majalahfranchise.com

Perang lewat Iklan dan Spanduk

Iklan televisi sebagai sebuah media komunikasi audio visual yang menyampaikan pesan verbal visual dari produsen kepada calon konsumen harus memiliki strategi kreatif dalam menghadapi persaingan dengan produk sejenis. Tingginya persaingan yang terjadi di antara produk operator seluler menyebabkan adanya persaingan untuk merebut perhatian khalayak dalam iklan-iklannya. Pada fenomena persaingan iklan yang terjadi, terlihat adanya penggunaan unsur humor yang menjadi salah satu teknik persuasi dalam iklan. Humor disampaikan dengan cara yang berbeda sesuai dengan pesan yang ingin disampaikan. Masing-masing iklan operator memiliki strategi kreatif yang mempengaruhi pemilihan tipe humor yang digunakan. Namun secara keseluruhan terlihat adanya persamaan penggunaan tipe humor tertentu.


Untuk mengupas penggunaan humor dalam iklan operator seluler ini digunakan metode analisis isi (content analysis), dengan pendekatan teori humor dan komunikasi periklanan. Analisa dilakukan dengan menguraikan unsur visual dan verbal untuk mengetahui bagaimana penggunaan humor dalam iklan operator seluler, serta melihat tipe humor yang paling banyak digunakan.

Tingkah operator seluler saat ini memang masih seenaknya sendiri terutama menyangkut urusan promosi. Tengok saja, mereka membuat iklan sesukanya tanpa mengindahkan aturan. Memang meski tak ada tata cara baku mengenai tertib beriklan atau berpromosi trik membodohi konsumen seharusnya sudah dihentikan sejak awal dan tak diulang lagi.

Operator seluler masih saja mengumbar janji manis ketimbang memperlihatkan performa. Seharusnya operator membuktikan kinerja layanannya kepada konsumen terlebih dahulu sebelum menjual kecap. Saat ini, janji-janji operator yang bertebaran tak selalu bisa diharapkan terealisasi.

Selain hanya berupa gimmick, janji yang di umbar operator lewat iklan masih terlalu banyak mengandung unsur pembodohan publik. Jurus iklan operator masih belum di benahi, tak edukatif serta cenderung berlebihan.

Meski fenomena perang tarif dan promosi sudah sedikit mereda, namun iklan yang megusung nilai rupiah dengan angka di bawah satu rupiah dengan sejumlah nol masih saja beredar. Bahkan baru-baru ini, gembar-gembor promosi yang masih bersifat seperti itu kembali di gencarkan oleh operator.

Salah satu operator papan atas mulai lagi menggelontarkan yang berlebihan. Dengan tagline Rp 0,01/detik sampai puas, operator ini coba mengakali konsumen.

Tapi, jika dikaji lagi, ternyata hitungan dan promo yang menjadi gimmick tersebut tidak sama dengan rupiah yang kita keluarkan saat rumus-rumus di belakang dikalkulasi.

Ya, jika dihitung-hitung, biaya yang dikeluarkan konsumen tak pernah sesuai dengan yang ditebar. Pasalnya,semua yang di promosikan seolah-olah konsumen membayar Rp 0,01/detik hanya buhong belaka. Di belakangnya tetap saja ada embel-embel syarat dan ketentuan berlaku.

Hingga sekarang, belum ada aturan jelas dari pemerintah tentang iklan-iklan yang menyesatkan dalam industri selular. Memang sudah seharusnya dibenahi ulah operator yang mencari celah kelemahan hokum periklanan. Saying, terkait hal ini pemerintah hanya dapat melakukan himbauan saja tanpa memberikan sanksi atau tindakan tegas.

Bukan suatu hal aneh jika sosialisasi dan aturan yang seolah hanya bersifat mengingatkan tanpa sanksi dari regulator tak membuat operator menjadi jera. Padahal,di sela-sela gimmick bombastis dari operator mereka terus meraup penambahan pelanggan yang tak sadar mereka sedang dikibuli. Jumlah pelanggan yang terkecoh pun bertambah.

Sementara, dari sisi yang berbeda, penambahan jumlah pelanggan berkat promosi gila-gilaan justru tak disertai dengan insfratuktur memadai. Akibatnya, kapasitas layanan yang disediakan tak mampu menampung kebutuhan pelanggannya. Ujung-ujungnya kualitas pun merosot.

Jadi sekarang, perihal promosi tak kunjung rampung kini ditambah masalah kualitas layanan yang tak optimal. Padahal, pengguna seluler sendiri sangat berharap iming-iming operator sesuai dengan kenyataan plus rumusan regulasi yang mengatur perihal QUALITY OF SERVICE (QoS) akan membuat penyelanggara telekomunikasi lebih berhati-hati dalam memberikan layanan.

Sayang, hal itu belum sepenuhnya terjadi! Lihat saja, keluhan masyarakat tentang kualitas layanan operator masih menyeruak sementara promo bombastis meraup keuntungan terus bergaung.


sumber : seluler indonesia

Money Laundry

Lembaga perbankan merupakan salah satu lembaga lembaga keuangan yang memiliki nilai teramat penting. Dalam berbagai kebijakan yag dikeluarkan dapat mempengaruhi perekonomian suatu negara. Namun karena pengaruhnya yang sangat besar maka tantangan terhadap dunia perbankan ini sangat riskan. Termasuk berbagai kejahatan yang dilakukan oleh bank, kemudian bank sebagai korban kejahatan, dan bank sebagai sarana antara keduananya, sebuah medium halus yang berdiri kokoh di antara hak publik dan kode etik rahasia bank. Dalam pembahasan kali ini penulis mencoba mengangkat bahasan tentang money laundry atau pencucian uang. Telah kita ketahui bersama bahwa dampak yang ditimbulkan oleh pencucian uang ini luar biasa, bahkan mengancam stabilitas ekonomi negara. Hal ini dikarenakan pencucian uang ini sangat mempengaruhi perkembangan berbagai kejahatan berat, seperti drugs trafficking, korupsi, illegal logging, dan sebagainya.

Di bidang ekonomi pencucian uang dapat merongrong sektor swasta yang sah karena biasanya pencucian uang dilakukan dengan menggunakan perusahaan (front company) untuk mencampur uang haram dengan uang sah sehingga bisnis yang sah kalah bersaing dengan perusahaan tersebut. Bagi pemerintah sendiri dampak ikutan selanjutnya adalah meningkatnya kejahatan-kejahatan di bidang keuangan dan menimbulkan biaya sosial yang tinggi terutama untuk biaya dalam meningkatkan upaya penegakan hukumnya.

Berkaitan dengan potensi meningkatnya kejahatan di bidang keuangan tersebut, diperkenalkan prinsip-prinsip pengawasan bank yang efektif oleh Basel Committee on Banking Supervision dalam Core Principles for Effective Banking Supervision bahwa penerapan prinsip mengenal nasabah merupakan faktor yang penting dalam melindungi kesehatan bank dan terhindar dari berbagai risiko. Dengan penerapan prinsip tersebut maka bank dapat terhindar dari berbagai risiko yaitu risiko operasional, risiko hukum, risiko terkonsentrasinya transaksi dan risiko reputasi karena bank tidak lagi digunakan sebagai sarana dan sasaran oleh pelaku kejahatan untuk mencuci uang hasil kejahatannya .

Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang
Sebagai salah satu entry bagi masuknya uang hasil tindak kejahatan, bank harus mengurangi risiko digunakannya sebagai sarana pencucian uang dengan cara mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau transaksi dan memelihara profil nasabah, serta melaporkan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan (suspicious transactions) yang dilakukan oleh pihak yang menggunakan jasa bank. Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah atau lebih dikenal umum dengan Know Your Customer Principle (KYC Principle) ini didasari pertimbangan bahwa KYC tidak saja penting dalam rangka pemberantasan pencucian uang, melainkan juga dalam rangka penerapan prudential banking untuk melindungi bank dari berbagai risiko dalam berhubungan dengan nasabah dan counter-party. Penerapan ketentuan tersebut dilakukan berdasarkan antara lain 40 rekomendasi FATF dan core principle no. 15 dari Basel Committee on Banking Supervision .

Dalam 40 FATF yang diterbitkan tahun 1996 dan kemudian disempurnakan pada bulan Juni 2003, antara lain mewajibkan lembaga keuangan untuk melakukan penelitian nasabah (customer due diligence) dan record keeping, menolak untuk melakukan hubungan koresponden dengan shell banks dan melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan (suspicious transaction reports/STR)

Dalam rekomendasinya, FATF mengkategorikan beberapa risiko bagi perbankan dan penyedia jasa keuangan lainnya yang terkait dengan penggunaan institusinya untuk keperluan pencucian uang. Risiko-risiko tersebut antara lain sebagai berikut :
1. Transaksi yang dilakukan oleh Politically Exposed Persons (PEPs)
2. Correspondent banking
3. Pelayanan jasa keuangan tanpa bertatap muka dengan melalui saran elektronis (electronic and other Non Face-to-Face Financial services)
4. Transaksi penarikan tunai
5. Penyimpanan dan transfer dana melalui ATM, dan
6. Electronic money (purses and cards).

KESIMPULAN

Pencucian uang atau money laundry adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan,menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.

Money laundry merupakan salah satu contoh cara menhilangkan jejak dana hasil kejahatan seperti korupsi, penggelapan pajak, dan sebagainya. Kasus money laundry saat ini tidak hanya merambah pada lembaga-lembaga keuangan dan badan hukum, namun juga sudah merambah lembaga keagamaan. Modus dari money laundry juga sederhana, yaitu menyimpan atau melarikan dana hasil kejahatan baik di dalam negeri maupun ke luar negeri untuk digunakan demi kepentingan pelaku.


Upaya pencegahan dilakukan baik di tiap negara ( secara domestik ) maupun secara internasional. Namun inti dari langkah pencegahan baik secara domestik dan internasional adalah sama, yaitu memperketat aliran dana yang masuk maupun keluar dari suatu negara. Seperti yang dilakukan bank yang mulai memperketat asal usul dana yang akan di simpan oleh nasabah. Selain itu, dengan adanya United Nations Convention AgainstIllicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances atau yang lebih dikenal UN Drugs Convention, diharapkan dapat meningkatkan kerjasama antar negara dan meningkatkan komitmen untuk memberantas money laundry.


sumber : Mencuci Uang, http://nofieiman.com/2005/04/mencuci-uang/ , on line 16 Oktober 2008. Tindomora : BI Tidak Mentolelir Money Laundry , http://sijorimandiri.net/jl/index.php?option=com_content&task=view&id=1535&Itemid=94 , on line 16 Oktober 2008.

UKM versus Produk China

Pemerintah optimistis pengusaha kelas usaha kecil dan menengah (UKM) memiliki bekal kekuatan yang cukup untuk membendung masuknya produk dari China ke wilayah domestik, akibat dari disepakatinya ASEAN Free Trade Agreement (AFTA) plus China yang efektif berlaku pada tahun ini.

Berdasarkan pantauan dan pengakuan dari mulut penjual dan pengerajin, dapat disimpulkan, produk tas, sepatu, jaket dan dompet berbahan kulit dan semi kulit Indonesia memiliki keunggulan dari segi model, bahan dan kualitas produk dibanding dengan produk impor dari China. Disamping itu, dengan adanya sejumlah kelonggaran birokrasi dan kebijakan pemerintah yang pro aktif diyakini dapat merangsang pengusaha UKM untuk lebih maju lagi.

Lalu, apa salahnya dengan produk China? Di sinilah persoalannya. Sudah bukan rahasia lagi, selama ini mutu produk China yang membanjiri pasar kita tidak jauh berbeda dengan produk dalam negeri, bahkan lebih buruk.

Produk China juga masih diragukan keamanannya bagi kesehatan. Selain itu, barang dari ‘Negeri Tirai Bambu’ itu kelewat murah sehingga produk dalam negeri kalah bersaing dan akhirnya mati. Saat ini hampir semua jenis produk China melenggang bebas masuk ke negeri ini. Padahal, pada era 1970-an produk China yang diimpor hanya produk yang tidak bisa dibuat di Indonesia.

Dengan demikian, perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China amat jelas bakal lebih menguntungkan China daripada negara-negara ASEAN, dan sangat jelas terutama sangat merugikan Indonesia.

Infrastruktur yang buruk, suku bunga bank yang masih tinggi, kurs rupiah yang tidak stabil, serta birokrasi yang berbelit-belit dan korup, semua itu menyebabkan produk Indonesia tidak bisa berbicara banyak.

Kita tidak punya basis yang kuat masuk ke pasar China. Kita juga tidak punya daya tahan yang hebat untuk membendung serbuan produk China. Sejujurnya Indonesia memaksakan diri masuk implementasi perdagangan bebas ASEAN-China.

Belum terlambat bagi pemerintah untuk menegosiasikan kesepakatan itu. Dengan melihat masih compang-campingnya industri manufaktur kita, ada baiknya bila Indonesia menunda implementasi perdagangan bebas dengan China itu. Modal nekat yang hanya mengandalkan semangat menghormati perdagangan bebas sama saja dengan menyerahkan diri begitu saja.


sumber : media-indonesia.com

Etika Pembagian Royalti Sebuah Hak Cipta

Berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), seorang pencipta lagu memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya ataupun memberikan ijin kepada pihak lain untuk melakukan hal tersebut. Itu berarti bahwa orang lain atau pihak lain yang memiliki keinginan untuk menggunakan karya cipta (lagu) milik orang lain, maka ia harus terlebih dahulu meminta ijin dari si pencipta lagu atau orang yang memegang hak cipta atas lagu tersebut.
Sehubungan dengan hak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang hak cipta lagu sebagaimana dijelaskan diatas, maka pemegang hak cipta dapat saja memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakan lagu ciptaannya tersebut, pemberian ijin tersebut biasanya disebut sebagai pemberian lisensi yang ketentuannya diatur dalam Pasal 45-47 UU Hak Cipta. Bersamaan dengan pemberian lisensi tersebut, biasanya diikuti oleh pembayaran royalti kepada pemegang hak cipta lagu tersebut. Royalti itu sendiri dapat diartikan sebagai kompensasi bagi penggunaan sebuah ciptaan termasuk karya cipta lagu.
Sebagai seseorang yang menggunakan karya cipta lagu milik orang lain maka siapapun termasuk anda berkewajiban untuk terlebih dahulu meminta izin dari si pemegang hak cipta lagu tersebut. Berkaitan dengan penggunaan karya cipta, pemegang hak cipta tidak memiliki kemampuan untuk memonitor setiap penggunaan karya ciptanya oleh pihak lain. Pemegang Hak Cipta tersebut tidak bisa setiap waktu mengontrol setiap stasiun televisi, radio, restoran untuk mengetahui berapa banyak karya cipta lagunya telah diperdengarkan ditempat tersebut. Oleh karena itu, untuk menciptakan kemudahan baik bagi si pemegang hak cipta untuk memonitor penggunaan karya ciptanya dan bagi si pemakai maka si pencipta/pemegang Hak Cipta dapat saja menunjuk kuasa (baik seseorang ataupun lembaga) yang bertugas mengurus hal-hal tersebut. Dalam prakteknya di beberapa negara, pengurusan lisensi atau pengumpulan royalti dilakukan melalui suatu lembaga manajemen kolektif.
Di Indonesia, salah satu lembaga manajemen kolektif adalah Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI). Institusi ini adalah fasilitator yang sangat penting bagi pencipta maupun pengguna karya cipta/pemakai, karena institusi ini menjembatani hubungan antara pemegang hak cipta dengan pemakai dan akan memastikan bahwa si pemegang hak cipta atau pencipta menerima pembayaran atas penggunaan karya mereka. Institusi ini bertindak atas nama para anggotanya untuk menegosiasikan royalti dan syarat-syarat penggunaan karya cipta tersebut kepada pemakai, mengeluarkan lisensi untuk pemakai, mengumpulkan dan mendistribusikan royalti.
Pemakai yang antara lain adalah stasiun televisi, radio, restoran, cafe, hotel, pusat perbelanjaan, diskotik, theater, karaoke dan tempat-tempat lainnya yang memutarkan dan memperdengarkan lagu/musik untuk kepentingan komersial berkewajiban untuk membayar royalti karena lagu/musik adalah karya intelektual dari seseorang, dimana pembayaran royalti tersebut di Indonesia dapat dilakukan melalui KCI.
Perlu di ingat bahwa royalti yang anda bayarkan tidak akan masuk kedalam institusi KCI melainkan akan didistribusikan oleh KCI kepada para pencipta lagu yang karyanya telah digunakan. Untuk mempermudahnya, pemakai dapat pula memiliki lisensi dari KCI ini sehingga pemakai dapat menggunakan jutaan karya cipta musik untuk kepentingannya dimana sebagai konsekwensinya adalah membayar royalti kepada KCI atas lisensi tersebut.Sehubungan dengan lisensi tersebut, perlu diperhatikan beberapa hal penting bahwa lisensi tersebut sesuai dengan sifatnya merupakan suatu perjanjian yang pada dasarnya harus disepakati oleh kedua belah pihak tanpa paksaan.
Sebagai suatu perjanjian, baik anda yang merupakan pengguna/ pemakai karya cipta musik maupun Pencipta/Pemegang Hak Cipta/ KCI (sebagai kuasa) yang merupakan para pihak dalam perjanjian pada dasarnya dapat melakukan negosiasi untuk mencapai kesepakatan dalam perjanjian. Dalam negosiasi tersebut dapat dibahas hal-hal yang juga menyangkut kepentingan anda sebagai pemakai, diantaranya mengenai ruang lingkup pemanfaatan karya cipta tersebut apakah akan digunakan untuk kepentingan sendiri atau untuk komersial. Dimana apabila suatu karya cipta digunakan untuk kepentingan sendiri tidak ada kewajiban untuk membayar royalti. Negosiasi tersebut juga dapat dilakukan terhadap besarnya royalti yang harus dibayarkan oleh anda sebagai pengguna dan sistem pembayaran royalti tersebut sesuai dengan kapasitas anda dalam melakukan pembayaran tersebut

Etika dalam Farmasi

Di sebuah lorong poliklinik sebuah rumah sakit serombongan duta farmasi (medical representatives) mencegat seorang dokter untuk menjelaskan tentang obat yang dipromosikannya. Seorang duta farmasi membuka pertemuan dengan bertanya "dokter untuk kasus gangguan saluran cerna berapa obat esomeprazole sodium yang dokter resepkan untuk seorang pasien sehari?"
Si dokter berkata, "sepanjang yang saya tahu obat ini diberikan 1 kali sehari". Duta farmasi lalu berkata "kasihannya pasien dokter, sekarang bisa sampai 6 kali sehari lho dok". Si dokter sangat terkejut dan berkata "anda bisa tunjukkan artikel penelitiannya pada saya?"
"Oh itu off label (pemakaian di luar indikasi medis yang seharusnya) dok". Dokter tadi berkata, "bila itu off label tentu saya tidak mau, itu akan merugikan pasien yang saya rawat".
Pulang dari praktek di malam hari dokter tadi mampir ke sebuah warnet dan menemukan bahwa esomeprazole sodium digunakan dengan dosis 1 kali sehari menurut situs FDA (balai POM di Amerika Serikat) dan MIMS. Kedua situs tersebut merupakan situs yang sangat terpercaya untuk informasi obat, dan tentu memiliki akuntabilitas yang jauh lebih baik daripada keterangan lisan sang duta farmasi. Pertanyaan menarik yang muncul adalah kenapa duta farmasi "nekat" memberikan informasi demikian.
Informasi yang Benar
Dokter yang bertugas di rumah sakit atau puskesmas pada umumnya menggunakan proses abdikasi (mengikuti kata dokter senior atau ilmu yang diperoleh di saat pendidikan) dan induksi (berdasar pengalaman klinis) dalam pengambilan keputusan klinis.
Proses abdikasi tentu saja tidak boleh terus menerus dipakai karena perkembangan ilmu kedokteran yang sangat cepat. Sebuah obat yang baru diluncurkan dapat saja kemudian ditarik seteleh beberapa waktu karena terbukti berbahaya bagi pasien. Pada kondisi kerja yang sibuk, informasi dari para duta farmasi tentu saja dijadikan salah satu sumber informasi.
Informasi yang diberikan oleh para duta farmasi seringkali dalam bentuk lisan atau leaflet yang berisi informasi produk. Cukup jarang para duta farmasi memberikan artikel ilmiah yang terpercaya (diterbitkan oleh jurnal ilmiah kedokteran yang bergengsi). Bila pun diberikan artikel tentu pula tidak semua dokter mau dan sempat membacanya.
Meminta para dokter untuk secara aktif mencari informasi di internet tentu pula tidak mudah. Kesibukan dan keterbatasan teknologi tentu bisa dijadikan alasan.
Informasi dari para duta farmasi yang diberikan secara lisan maupun dalam bentuk leaflet tentu saja terancam bias kepentingan. Sama seperti slogan "semua kecap adalah nomor satu", maka tentu saja ada upaya untuk mempromosikan produknya sebagai obat yang paling baik.
Tidak jarang pula nama dokter senior atau dokter yang memiliki pasien yang banyak dicatut. Sudah selayaknyalah informasi yang diberikan pada para dokter mengacu pada artikel ilmiah yang asli. Sebuah artikel ilmiah tentu merupakan sumber yang dapat terpercaya. Sebuah publikasi ilmiah tentu akan disunting oleh tim redaksi jurnal kedokteran yang terpercaya.
Di dalam istilah Evidence Based Medicine (kedokteran berbasis bukti), maka informasi yang paling dapat dipercaya adalah informasi yang berasal dari penelitian yang dilakukan dengan kaidah ilmiah yang baik. Informasi yang tidak benar dan secara "mentah-mentah" diterima oleh dokter tentu saja memiliki dampak yang kurang baik.
Dampak pertama adalah munculnya efek samping yang merugikan pasien. Sebuah obat bagaikan pisau yang bermata dua. Di satu sisi obat memiliki efek terapetik yang menyembuhkan. Namun, di sisi lain obat memiliki efek samping yang merugikan. Pemakaian obat yang berlebih (baik dosis maupun lama pemakaian) tentu akan memunculkan efek samping yang merugikan pasien.
Dampak kedua yang muncul adalah peningkatan biaya pengobatan yang harus dibayar pasien. Bayangkan bila dokter di awal kisah meresepkan obat sampai 6 kali sehari, maka pasien akan membayar 6 kali lipat dari yang seharusnya.
Bonus berupa uang atau jalan-jalan ditengarai diterima oleh sejumlah sangat kecil oknum untuk suatu target perespan tertentu. Suatu hal yang sangat sulit untuk dibuktikan. Hal ini akan merugikan pasien yang harus membayar lebih untuk obat yang seharusnya tidak ia terima. Upaya perbaikan terus menerus harus dilakukan di masa mendatang.

Seorang guru penulis pernah mengingatkan penulis "kita (dokter) harus selalu memberikan obat yang kita pahami benar, keadaan penyakit yang kita tahu benar, pada pasien yang sebagian besar tidak tahu apa-apa". Peresepan rasional bagi pasien menjadi tanggung jawab dokter. Pasien telah menyerahkan kepercayaan sepenuhnya kepada dokter. Sebuah kepercayaan tidaklah seharusnya dicemari oleh kepentingan bisnis industri.

Etika dalam Beriklan di Berbagai Media

Perkembangan dunia periklanan sekarang ini memang luar biasa. Banyak sekali karya-karya anak negeri, baik di media elektronik maupun media cetak yang membuat kita tercengang, bangga dengan kreativitas mereka. Tapi jika kita mencermati lebih lanjut, dari karya-karya tersebut, masih banyak juga iklan-iklan yang melanggar tata krama dan tata cara periklanan di Indonesia, baik yang disengaja maupun tidak. Jelas terasa adanya pergulatan antara etika di satu pihak dan kepentingan bisnis di pihak lain. Kondisi ini bagian besar akibat masih awamnya para pelaku periklanan maupun masyaraakt sendiri dalam etika berrklan, dan diperparah oleh masih rendahnya tingkat kreativitas dari kebanyakan praktisi periklanan kita, sehingga sering harus mengambil jalan pintas.
Persatuan Pengusaha Periklanan Indonesia (P3I) menilai masih banyak iklan yang melanggar etika. Pelanggaran yang paling banyak adalah iklan yang mengklaim produknya terbaik. Padahal perusahaan yang beriklan itu tidak cukup data untuk mengatakan produknya terbaik.
Dalam dunia jurnalistik, dikenal apa yang disebut dengan kode etik jurnalistik. Tujuannya tidak lain seperti yang telah dipaparkan pada paragraf sebelumnya yaitu untuk melindungi, atau setidaknya meminimalisir penggunaan media dalam menyebarkan berita yang tidak benar, maupun terjadinya suatu tumpang tindih informasi yang menyebabkan kebingungan di mata khalayak. Hal tersebut dikontrol dan diawasi secara ketat oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), yang akan terus memonitor dan memantau apakah pelaksanaan kode etik tersebut memang benar-benar dijalankan oleh para jurnalis yang bekerja dan membuat pemberitaan di lapangan, karena pada intinya pengaturan tata etika pada kode etik jurnalistik ini bertujuan melindungi khalayak dan jurnalis itu sendiri.

Tidak hanya jurnalistik yang memiliki kode etik, periklanan pun demikian. Pengaturan kode etik periklanan yang diawasi oleh PPPI (Persatuan Pengusaha Periklanan Indonesia) mengatur sejumlah tata etika dalam beriklan yang ditujukan untuk mencegah terjadinya suatu penipuan iklan kepada konsumen, misalnya dramatisasi kualitas produk yang berlebihan dan tidak sesuai dengan fakta kualitas produk yang ada sehingga kemudian dianggap menipu konsumen. Ataupun adanya larangan untuk menyerang brand competitor secara terang-terangan dalam iklan, karena dianggap tidak etis dan bertujuan buruk yaitu mematikan daya saing produk competitor. Seperti halnya kode etik jurnalistik, kode etik periklanan ini juga dibuat untuk melindungi baik pengiklan maupun khalayak yang menjadi sasaran dari iklan-iklan yang ditayangkan ke publik.

Perkembangan regulasi dan tata etika dalam penggunaan media massa sebagai medium berekspresi dan berbagi informasi secara umum diawasi oleh Departemen Komunikasi Informasi. Produk terbaru yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah tersebut merupaka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang biasa lebih kita kenal sebagai UU ITE. UU ITE ini sebenarnya memiliki tujuan baik, yaitu agar para pengguna media massa, utamanya internet dapat terlindungi dari segala bentuk penipuan, maupun tudingan dan tulisan di internet yang dirasakan akan mencemarkan nama baiknya. UU ITE menjamin masyarakat agar dapat menggunakan medium tersebut secara lebih ‘tertib’, dalam konteks mengharapkan bahwa etika penggunaan medium tersebut dapat diatur sedemikian rupa sehingga kasus-kasus penipuan kartu kredit misalnya yang sering terjadi di masa lalu dapat terhindarkan.

Namun meskipun begitu penerapan UU ITE tidak luput dari kesalahan seperti terjadinya kasus Prita Mulyasari yang terjerat Undang-Undang ini dikarenakan dianggap menyebarkan berita tidak benar dan pencemaran nama baik melalui medium internet. Terlepas dari benar dan salah, hal tersebut menunjukkan bahwa tata etika dalam penggunaan media internet yang selama ini dianggap sebagai medium yang relatif lebih bebas karena banyak menawarkan content yang merupakan user generated content untuk lebih berhati-hati, bahwa ada regulasi kini yang mengatur para pengguna media ini untuk dapat lebih behave pada penggunaan media yang bebas ini.

Dalam masa depan mengenai tata etika ini, sebenarnya dirasakan sangat perlu mengingat kemunculan media baru seperti internet misalnya dirasakan akan menjadi suatau permasalahan yang cukup berarti jika berjalan tanpa pengawasan selama ini. Internet yang di dominasi oleh content yang sifatnya user generated content membutuhkan suatu sistem pengawasan yang ketat dan terstruktur dengan baik, agar tidak ada lagi penyalahgunaan penggunaan internet, seperti contoh kasusnya adalah kasus klik bca, yang mana ada sejumlah nasabah bca yang tertipu dengan domain yang mirip dengan klik bca, yaitu misalkan klikbca.net ataupun klikbca.co.id. Kesalahan pada pengetikan URL digunakan oleh sebagian orang yang tidak bertanggung jawab untuk meminta nomor account dan pin dari nasabah BCA yang selanjutnya digunakan untuk membobol rekening mereka, karena para nasabah tertipu dengan interface web dengan url yang mirip itu yang sama persis. Dengan suatu regulasi yang mengatur penggunaan media secara jelas, akan dapat setidaknya walaupun tidak mungkin menghilangkan hal-hal negatif semacam itu, dapat meminimalisir segala bentuk ancaman tindak kejahatan di Internet.

Untuk para pengguna media internet misalnya sebagai medium berekspresi, hendaknya dapat lebih memperhatikan tata etika, karena kita harus ingat bahwa UU ITE sudah berlaku dan hendaknya kita dapat lebih behave dalam menyuarakan pendapat di internet. Ini juga diharapkan dapat bisa mengurangi terjadinya trash talk di internet yang tentunya akan mengganggu para pengguna internet lainnya yang sedang ingin mencari informasi.

Intinya dengan adanya regulasi mengenai tata etika, baik user maupun para content generator harus berhati-hati agar tidak melanggar etika yang ada karena after all, there is no such thing as a total freedom, because there is always a rule
sumber : wikipedia

Minyak Tawon Palsu Beredar

Polwiltabes Surabaya berhasil membongkar pengedar dan pembuat minyak tawon palsu, penangkapan ini berhasil berkat laporan warga yang mengeluh tentang banyaknya peredaran minyak tawon palsu di wilayahnya.
Satreskoba AKP Totok SH Kanit Idik III di kantornya Polwiltabes Surabaya, Senin (25/02) mengatakan, untuk bahaya pemakaian minyak tawon palsu masih dilakukan penelitian uji klinis di lab.
Untuk itu tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan, dan diancam hukuman 15 tahun penjara,� ujarnya.Ariyadi (40) warga Simo Pomahan Surabaya ditangkap karena ketahuan mengedarkan minyak tawon palsu, penangkapan diketahui karena ada laporan warga yang ditawari minyak tawon palsu dan tersangka berhasil dibekuk di jalan Simo Tol Surabaya.
Dalam pengembangan kasus minyak tawon palsu, tersangka Ariyadi mengaku mendapatkan barang dari Evendi (59) warga Perum Benowo Blok SS/5, dalam pengerebekan di rumah Evendi polisi mendapati barang bukti berupa 492 botol kosong, 750 botol minyak tawon yang siap diedarkan.
Selain botol minyak tawon yang siap diedarkan polisi juga mendapati alat yang digunakan untuk memalsukan kemasan seperti alat sablon, kompor, jiregen dan alat pengoplos minyak tawon.
Tersangka Evendi mengaku dalam pembuatannya ia belajar dari buku obat-obatan dan bahan pembuatannya cukup sederhana, yaitu minyak goreng, pewarna dan aroma minyak tawon.
Untuk mengetahui minyak tawon asli dan palsu bisa dilihat pada kemasannya, kemasan yang asli warna sablon jelas, gambar hologram timbul dan ada keluar gambar tawonnya, sedangkan yang palsu warna sablon pudar dan gambar hologram tidak keluar tawon.
Tersangka Evendi mengaku baru 6 bulan menggeluti usaha pemalsuan minyak tawon tersebut, dan wilayah edarnya di Surabaya. Evendi ditangkap Minggu (24/02) pagi di rumah tempat yang dijadikan produksi minyak tawon palsu.
sumber : sumenep.go.id

Produksi Emas Bakal Turun Tajam

Tahun depan, produksi tambang tembaga dan emas di Indonesia mengalami penurunan tajam. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Mineral Batubara Panas Bumi (Minerbapum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, produksi tembaga turun sebesar 36 persen sedangkan untuk produksi tambang emas mengalami penurunan sebesar 21,4 persen.

Menurut Dirjen Minerbapum, Bambang Setiawan, penurunan tersebut karena adanya perluasan tambang milik PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). "Diakan (Newmont) baru dapat fase 6 dan 7 dari Kehutanan. Pada waktu dia perluasan tambang, produksi turun. Kemudian nanti naik lagi," ujar Bambang, Rabu (06/01).

Bambang mengatakan pada tahun lalu, produksi tembaga pada tahun ini mencapai 1.016.949 ton. Sedangkan produksi tembaga pada tahun 2011 berkurang sebesar 372.851 ton sehingga produksi tahun depan hanya sebesar 644.098 ton. Sementara itu, produksi emas pada tahun ini mencapai 115.998 kg. Dan produksi emas pada tahun depan sebesar 91.171 kg.

Masih berdasar data dari ESDM, produksi Tembaga dan Emas masih mengalami penurunan pada tahun 2012 meski penurunannya tidak sejauh dengan penurunan pada tahun sebelumnya. Produksi tembaga pada tahun 2012 hanya mencapai 609.171 ton dan produksi emas sebesar 60.488. Produksi tembaga dan emas baru akan naik pada tahun 2013. Kenaikan emas dan tembaga masing-masing mencapai 85 persen dan 47 persen. Produksi Tembaga pada tahun 2013 mencapai 899.923 ton sedangkan produksi emas mencapai 112.147 kg.

Dari jumlah produksi itu, sebagian besar diperuntukkan untuk ekspor. Tahun ini, Indonesia melakukan ekspor Tembaga sebanyak 915.254 ton. Tahun depan, ekspor tembaga sebesar 579.688 dan tahun 2012, jumlah ekspor mencapai 548.254. Sedangkan, untuk Emas, tahun ini, Indonesia mengekspor 104.399 kg, tahun depan sebesar 82.054 kg, tahun 2012 sebesar 54.439 kg dan tahun 2013 sebesar 100.932 kg.

Menurut Bambang, Newmont memiliki pangsa pasar yang paling besar sehingga produksi Newmont yang turun bisa mempengaruhi target produksi nasional. Pada 7 tahun pertama produksi, total penambangan bebatuan di Batu Hijau hingga lebih dari 200 juta ton per tahun. Atau, setiap harinya, Newmont menambang hingga 600 ribu ton. Namun pada 2008 dan 2009, bebatuan yang ditambang akan menurun menjadi 177 juta ton dan 119 juta ton. Ini akibat belum keluarnya izin pinjam pakai lahan dari Departemen Kehutanan yang digunakan untuk membuang batu sisa tambang.

Sumber (Kompas.com)

Kartu Kredit Berteknologi Chip mulai 2010

Berita Tekno, Jakarta - Bank Indonesia mengumumkan, mulai bulan depan tak ada lagi istilah penggesekan kartu kredit. Pasalnya, semua kartu kredit tak lagi menggunakan teknologi magnetic stripe atau strip magnetik.

Teknologi chip ini, kata Aribowo, membuat kebiasaan lama menggesek kartu kredit akan hilang. Sebab, dengan teknologi chip, kartu kredit harus dimasukkan sedemikian rupa pada mesin khusus pembaca identitas chip bernama electronic data capture (EDC).

Menurut Aribowo, salah satu tujuan penerapan kartu kredit berteknologi chip adalah mencegah perusakan dan pemalsuan kartu alias fraud. "Teknologi ini bisa mengurangi terjadinya fraud transaksi pada kartu kredit," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Muhammad Helmi berpendapat, masyarakat akan menyambut gembira inovasi ini. "Pada akhirnya nanti, tidak ada lagi fraud transaksi kartu kredit," katanya.

Namun, Helmi menambahkan, fraud aplikasi masih akan menjadi pekerjaan rumah BI dan penerbit kartu kredit. Salah satu penyebabnya adalah pemalsuan identitas. "Solusinya adalah penguatan pada database dan peningkatan sistem di mana KTP tak lagi bisa dipalsukan atau kepemilikan lebih dari satu KTP," imbuh Helmi.


review:

Kemajuan perkembangan tekhnologi kartu kredit sejalan dengan perkembangan tekhnologi chip elektronik. Pada waktu sebelumnya, media penyimpanan data kartu kredit masih terpokus menggunakan tekhnologi magnetik. Dimana semua informasi akun seorang nasabah perbankkan tersimpan dalam strip magnet. Namun sekarang, tekhnologi magnet akan segera tergantikan dengan tekhnologi chip. Implikasinya, penggunaan kartu kredit tidak lagi dengan cara menggesek. Perbankkan Indonesia pun tidak mau ketinggalan. Untuk itu Bank Indonesia telah mengumumkan penggunaan kartu kredit tekhnologi terbaru ini mulai Januari 2010.

Kepala Biro Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Aribowo dikutip dari Kontan, mengatakan "Semua kartu kredit tak lagi menggunakan teknologi magnetic stripe atau strip magnetik. Semua akan berteknologi chip."


Sumber : www.kontan.co.id

PLN Memonopoli Penyebaran Listrik

Monopoli yang diterapkan PLN tidak mendatangkan kebaikan bagi PLN malah sebaliknya itu menjai boomerang bagi PLN yaitu sebagai penyebab buruknya pelayanan listrik di Indonesia. Hal lain yang cukup mengherankan adalah meskipun PLN melakukan monopoli PLN bukanlah suatu perusahaan yang memiliki keuntungan yang besar malah sebagai perusahaan yang selalu menanggung rugi.

Disisi lain jika penerapan monpoli tidak lagi diterapkan atau dengan kata lain PLN membuka monopolinya PLN tidak lagi dapat mengendalikan harga listrik di Indonesia, hal ini sangat tidak berpihak pada rakyat yang kurang mampu perekonomiannya. Hal lain yang juga harus dipertimbangkan adalah masalah kerugian yang dihadapi oleh PLN sedangkan dengan monopoli saja PLN meng alami kerugian, apakah mungkin dengan tidak diterapkannya lagi monopoli PLN megalami surplus?

Kedua hal diatas merupakan hal yang sangat sulit untuk dipilih untuk mementukannya perlu ditentukan prioritas mana yang diutamakan apakah mengendalikan harga agar masyarakat lapisan menengah kebawah dapat tetap menikmati listrik yang terjangkau.
Pada pembahasan ini saya lebih memilih agar PLN tidak lagi mempertahankan system monopoli yang sudah dianutnya cukup lama karena terbukti tidak mendatangkan kebaikan bagi PLN sendiri maupun pelanggannya. Disamping itu seperti kita ketahui system monopoli merupakan suatu system yang buruk karena menurunkan kreativitas, semagat kerja, produktivitas dan sebagainya.

Seperti yang kita ketahui pasar merupakan katalisator dalam dunia bisnis, hukum permintaan, dan supply akan sangat merupakan faktor analisis bagi industri produksi. Listrik merupakan kebutuhan primer bagi semua lapisan masyarakat Indonesia. Jadi sector kelistrikan ini memengang peran dalam banyak hal diantaranya bidang perekonomian, perindutrian dan kemakmuran dari bangsa indonesia.

Listrik masih dipandang sebagai industri yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak, sehingga pemerintah tetap memandang perlu listrik dikelola secara monopoli, oleh BUMN.

Pengelolaan suatu cabang industri oleh BUMN adalah dengan tujuan untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak dan dengan pertimbangan bahwa BUMN dapat menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.

Dengan terjadinya krisis listrik yang berulang-ulang di Indonesia, sepertinya perlu dikaji kembali tujuan pengelolaan listrik oleh PLN sebagai sebuah BUMN, apakah benar PLN telah menyediakan pasokan listrik yang “bermutu tinggi” bagi pemenuhan hajat hidupp orang banyak, dan apakah kegiatan usaha perlistrikan sampai sekarang belum dapat dilaksanakan oleh swasta dan koperasi?

Pengelolaan kelistrikan di Indonesia yang dilakukan secara terpusat oleh satu BUMN, menyebabkan panjangnya rentang kendali di perusahaan itu. Dapat dibayangkan bagaimana sulitnya bagi cabang perusahaan itu yang ada di daerah untuk mendapat persetujuan pengadaan sesuai dengan kebutuhan di daerahnya. Hal tersebut terjadi di daerah Medan, dimana pembangkit listrik yang ada di wilayah Medan mensuplai sampaike daerah sekitarnya sehingga ketika terjadi kerusakan pembangkit, maka bukan hanya Medan yang mengalami pemadamna tetapi juga daerah sekitarnya. Demikian pula di Jawa dan Bali, gangguan yang terjadi di Jawa bukan hanya berpengaruhi atas suplai listrik di pulau Jawa tetapi juga ke Bali.

Demikian pula apabila kita perhatikan betapa ruwetnya saluran tegangan tinggi yang malang melintang di seluruh pulau Jawa dari ujung ke ujung pulau, yang juga telah memakan korban yang tidak sedikit. Padahal untuk listrik tidak diperlukan adanya interkoneksi antara daerah sebagaimana diperlukan di sektor telekomunikasi (dengan adanya kebutuhan pengguna telekomunikasi di satu daerah atau di satu operator untuk berhubungan dengan pengguna lain di daerah atau dengan mengunakan operator lain). Karena listrik di satu daerah tidak harus terhubung dengan daerah lainnya, maka sebenarnya secara fungsi antara daerah atau antar pembangkit listrik lain daerah tidak diharuskan adanya interkoneksi.

Dengan demikian, listrik dapat saja dikelola oleh masing-masing daerah tanpa perlu adanya suatu perusahaan yang terpusat. Untuk menjaga agar tetap dapat memenuhi hajat hidup orang banyak, yang diperlukan hanyalah fungsi Pemerintah dalam pengawasan, tidak harus dalam pengelolaan langsung.


sumber : kompas

Merek yang Menjadi Nama Produk

Di akhir 70-an sampai dengan awal 90-an di Indonesia masih terdapat sedikit merek-merek dagang yang beredar di pasaran. Masih kurang gencarnya persaingan antar merek dagang, menjadikan beberapa merek dagang tertentu dapat menguasai pasaran sampai merek dagang tersebut seperti menggantikan nama jenis produknya.

Masyarakat pada saat itu sering menggunakan nama merek tertentu sebagai nama produknya. Bahkan untuk jenis produk yang lain pun dipanggil dengan nama merek tersebut.

Berikut ini adalah merek-merek terkenal yang sempat merajai pasaran di Indonesia sehingga merek tersebut lebih dikenal sebagai nama jenis produk bukan sebagai merek dagang.


1. Kodak

Dengan berpegang pada slogan “You press the button, We do the rest,” George Eastman berhasil menjajakan kamera sederhana pertama ke konsumen pada tahun 1888 dengan perusahaanya Eastman Company. Dengan demikian, ia telah mengubah proses yang rumit seperti memotret menjadi lebih mudah dan dapat dilakukan oleh hampir semua orang. Ditambah lagi, hal ini membuat Thomas Alfa Edison mampu mengembangkan kamera film bergerak pertama tahun 1891.

East Company kemudian dikenal dengan nama Easrman Kodak Company semenjak 1892, saat Eastman Kodak Company of New York terbentuk. Perusahaan ini berfokus pada pengembangan, pembuatan dan pemasaran produk, pelayanan dan solusi gambar digital maupun tradisional ke seluruh dunia.

Sang pendiri perusahaan ini menerapkan beberapa prinsip dasar untuk bisnisnya, yaitu:

1. Produksi massal dengan biaya minimal

2. Pendistribusian internasional

3. Periklanan yang gencar

4. Fokus pada konsumen

Eastman percaya bahwa empat hal di atas saling berhubungan erat. Produksi massal tidak dapat dilakukan tanpa distribusi yang luas. Distribusi sendiri membutuhkan periklanan yang kuat. Dan untuk mencapai kesuksesan perusahaan, maka pemenuhan kebutuhan dan keinginan konsumen merupakan satu-satunya jalan.

Kemudian ia menambahkan beberapa prinsip lagi dalam perusahaannya, yaitu:

1. Mengembangkan pertumbuhan dan kemajuan perusahaan melalui penelitian yang berlanjut

2. Memperlakukan pekerja secara adil dan menghargai mereka

3. Menginvestasikan kembali keuntungan dan memperluas bisnis

Saat ini, kamera-kamera Kodak telah mencapai prestasi yang luar biasa. Sejak permulaan Academy Award digelar, semua pemenang Oscar kategori “Best Picture” menggunakan Kodak film sebagai peralatannya filmnya. Perusahaan ini sendiri mengkoleksi delapan Academy Award untuk keunggulan teknis dan ilmiah.

Kodak juga bekerja sama dengan NASA (The National Aeronautics and Space Administration). Teknologi milik Kodak digunakan pada penerbangan Apollo 11, penerbangan pertama yang berhasil mendarat di bulan. Pada tahun 1977, sensor pencitraan beresolusi tinggi milik Kodak digunakan sebagai “mata” Sojourner Rover yang berjalan di Mars. Sensor ini membuat Rover mampu menangkap citra permukaan Mars yang berbatu-batu.

Meskipun telah mencapai berbagai prestasi, Kodak tetap berusaha untuk mengembangkan sistem pencitraan yang nyaman dan terjangkau bagi rata-rata konsumen pada umumnya.

Nama Kodak sampai sekarang masih menjadi sinonim untuk kata “kamera”. Berkodak untuk berkamera, mengodak untuk mengamera. Sehingga Lembaga Pembinaan Bahasa Indonesia memasukkan kata “kodak” ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dengan arti kamera atau alat pemotret.


2. Gillette

Hampir setiap pagi dalam satu minggu, Alfred M. Zeien melakukan semacam kebiasaan aneh. Setelah menyabuni wajahnya, ia mencukur dengan dua pisau cukur, satu untuk setiap sisi wajahnya.

Kemudian, ia menyapukan jari-jari ke dagunya untuk memeriksa kedekatan pisau cukurnya. “Hanya ini cara untuk benar-benar membandingkan pisau cukur,” ungkap Tuan Zeien, Chairman dan CEO Gillette Co., yang menguji pisau cukur perusahaannya dan pesaingnya.

Gillette adalah perusahaan yang terobsesi dengan pencukuran. Berapa banyak cambang atau jenggot pada rata-rata wajah pria? Tiga puluh ribu, menurut hitungan Gillette. Berapa cepat cambang atau jenggot pria itu tumbuh? Satu hari tumbuh lima belas per seribu inci, atau lima setengah inci per tahun. Menurut Gillette Co., jenggot kering kira-kira hampir sama dengan kabel tembaga dengan ketebalan yang sama.

“Kami menghabiskan lebih banyak waktu dari yang Anda kira dalam mempelajari pertumbuhan rambut di wajah—yang cukup berbeda dengan pertumbuhan rambut di kepala. Karena itu merupakan cara untuk meningkatkan produk Anda,” kata Tn. Zeien, orang yang sangat bersih bercukur, yang selalu menyimpan pisau silet Gillette percobaan satu laci penuh di kantornya untuk dicoba.

Gillette begitu mendominasi alat cukur seluruh dunia, sehingga nama Gillette berarti sebuah pisau cukur di beberapa negara. Gillette menjadi pemimpin pasar di Eropa dengan 70 persen pangsa pasar dan di Amerika Latin dengan 80 persen pangsa pasar. Tentu saja, untuk sebuah mata pisau dijual di dalam negeri dan lima buah dijual ke luar negeri dijual, merupakan gambaran adanya perkembangan untuk melakukan usaha patungan dalam rangka mengembangkan penjualan ke Cina, Rusia, dan India.

Untuk memahami Gillette pada tahun 1992, maka penting sekali memahami Gillette pada tahun 1962. Pangsa pasar Gillette Amerika baru saja mencapai titik paling tinggi yang pernah dicapai—72 persen. Juga, perusahaan telah berkuasa di luar negeri sejak tahun 1905, hanya satu dekade setelah King C. Gillette menciptakan pisau cukur pertama yang aman.

Keterkenalan Gillette di Indonesia juga telah terbukti berupa penggunaan kata Gillette – yang diucapkan oleh lidah orang Indonesia sebagai “silet”– sudah menjadi kata baru sebagai salah satu nama alat pemotong. Untuk ini Lembaga Pembinaan Bahasa Indonesia sudah memasukkan kata “silet” ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dengan arti pisau kecil dan tipis untuk mencukur bulu.


3. Honda

Bicara perusahaan kendaraan bermotor Honda tidak bisa dilepaskan dari pendirinya, karena nama Honda adalah nama pendiri sekaligus pemilik perusahaan ini Soichiro Honda.

Soichiro Honda lahir tanggal 17 November 1906 di Iwatagun (kini Tenrryu City) yang terpencil di Shizuoka prefecture. Daerah Chubu di antara Tokyo, Kyoto, dan Nara di Pulau Honshu yang kini sudah ditelan Hamamatsu yaitu kota terbesar di provinsi itu.

Ayahnya bernama Gihei Honda seorang tukang besi yang beralih menjadi pengusaha bengkel sepeda, sedangkan ibunya bernama Mika, Soichiro anak sulung dari sembilan bersaudara, namun hanya empat yang berhasil mencapai umur dewasa. Yang lain meninggal semasa kanak-kanak akibat kekurangan obat dan juga akibat lingkungan yang kumuh. Rupanya keterampilannya menangani mesin menurun pada anak sulungnya ini.

Sebelum masuk sekolah pun Soichiro sudah senang, membantu ayahnya di bengkel besi. Ia juga sangat terpesona melihat dan mendengar dengum mesin penggiling padi yang terletak beberapa kilometer dari desanya. Beberapa waktu sebelum itu, untuk pertama kalinya Soichiro melihat mobil. “Ketika itu saya lupa segalanya. Saya kejar mobil itu dan berhasil bergayut sebentar di belakangnya. Ketika mobil itu berhenti, pelumas menetes ke tanah. Saya cium tanah yang dibasahinya. Barangkali kelakuan saya persis seperti anjing. Lalu pelumas itu saya usapkan ke tangan dan lengan. Mungkin pada saat itulah di dalam hati saya timbul keinginan untuk kelak membuat mobil sendiri. Sejak saat itu kadang-kadang ada mobil datang ke kampung kami. Setiap kali mendengar deru mobil, saya berlari ke jalan, tidak peduli pada saat itu saya sedang menggendong adik.”

Sesudah lulus SD, Soichiro dikirim ke sekolah menengah pertama di Futumata yang tidak jauh dari kediamannya. Lulus dari sekolah menengah itu ia melamar di sebuah bengkel mobil di Tokyo yang memasang iklan mencari karyawan dan diterima. Soichiro Honda hampir tidak percaya pada telinganya. Ia merasa saat menunggu dipanggil belajar menjadi montir itu benar-benar merupakan ujian ketabahan yang paling berat, yang pernah dihadapinya seumur hidupnya. Di masa-masa setelah itu ia sudah tidak takut lagi menghadapi rintangan apa pun berkat ketabahan yang diperolehnya selama menjadi kacung.

Honda yang selama kariernya tidak tahu banyak mengenai uang, Cuma mendapat keuntungan sedikit sekali tahun pertama itu. Tetapi Honda merasa beruntung karena bengkelnya sukses. Ia memutuskan untuk menabung dan memperkirakan selama masa kerjanya akan mampu mengumpulkan sampai 1.000 yen.

Sejak tahun 1973 Honda pindah ke pasaran kendaraan beroda empat untuk bisa tetap mengembangkan jumlah penghasilan perusahaan. Stafnya yang pada masa Honda bertambah 10% setiap tahun. Kalau mereka bertambah tua, artinya beban perusahaan akan bertambah berat. Padahal Honda menghadapi persaingan berat di pasaran dalam negeri dan luar negeri. Untuk bisa tetap menciptakan pasaran baru mereka harus selalu mencari teknik yang unik dan efisien serta menjual produk dengan harga bersaing.

Ketika mengundurkan diri tahun 1973, ia tetap sebagai pemegang saham terbesar di perusahaannya dengan penghasilannya mendekati 1,7 miliar dolar. Walaupun sudah pensiun omongannya masih didengar. Katanya, masa depan industri Jepang bukan ditentukan oleh untung cepat, tetapi oleh mutu barang yang kita buat dan pengaruhnya terhadap kepentingan sesama manusia. Kalau kita membuat barang yang menyebabkan banyak polusi kemungkinan kita akan untung, tetapi hanya sebentar, sesudah itu bangkrut. Kami di perusahaan Honda sering bergurau: Enak juga ada perusahaan-perusahaan besar yang kerjanya hanya memikirkan untung besar saja. Akibatnya perusahaan kecil seperti Honda mendapat kesempatan untuk membuat barang yang baik.

Di Indonesia kata Honda sempat menjadi kata pengganti dari sepeda motor. Orang yang ingin membeli sepeda motor akan berkata ingin membeli “honda”, dan orang yang menggunakan sepeda motor disebut berhonda atau naik honda. Namun kata “honda” tidak seberuntung kodak dan silet yang sudah dimasukkan ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia.


4. Supermie dan Indomie

Industri yang memproduksi mi kering yang dikemas bersama-sama dengan bumbunya atau lebih baik dikenal dengan nama mi instan, sudah lama dikembangkan di dalam negeri. Produsen mi instan pertama di Indonesia adalah PT Supermie Indonesia yang memulai usahanya di tahun 1969, dengan merk Supermie.

PT Sarimi Asli Jaya kemudian berdiri di tahun 1979 sebagai divisi makanan dan produk konsumsi dari perusahaan Salim Group. PT Sarimi Asli Jaya dengan produk Sariminya, yang secara perlahan mencoba meraih pasar yang sudah dikuasai PT Supermie Indonesia. Salim Group mulai melihat sukses di dalam industri mi instan setelah anak perusahaannya PT Sanmaru Food Manufacturers Co. Ltd. membeli lisensi produk mi instan Indomie dari Jangkar Sakti Grup. Bisnis mi instan Salim Group kemudian semakin membesar setelah berhasil membeli merk Supermi, pesaing beratnya dari PT Supermi di tahun 1986. Sehingga Salim Group berhasil mendominasi produk mi instan di Indonesia.

Anak perusahaan lain dari Salim Group kemudian didirikan di tahun 1990, yakni PT Panganjaya Inti Kusuma, yang kemudian pada Bulan Februari 1994 berganti nama menjadi PT Indofood Sukses Makmur. Perusahaan ini menjadi embrio dari suatu raksasa makanan, Indofood Group. Indofood Group sebagai bagian dari Salim Group merupakan hasil merger dari 18 perusahaan yang merupakan divisi industri pengolahan makanan Salim Group. Merger PT Indofood Sukses Makmur tersebut melibatkan 6 produsen mi instan, yaitu PT Sanmaru, PT Pangan Jaya Abadi, PT Karyapangan Inti Sejati, PT Lambang Insan Makmur dan PT Sarimie Asli Jaya.

Sekarang PT Indofood Sukses Makmur mengoperasikan 14 buah pabrik mi instan yang tersebar di Jawa, Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi dengan kapasitas produksi selama setahun 12 milyar bungkus. Selain itu ada tiga pabrik yang memproduksi bumbu masak yang beroperasi di pulau Jawa. PT Indofood Sukses Makmur juga mempunyai dua perusahaan pemroses tepung terigu di Jakarta dan Surabaya.

Tidak lama setelah merger, PT Indofood Sukses Makmur masuk pasar saham dan menawarkan bagian dari saham-sahamnya kepada publik melalui bursa efek sehingga nama perusahaan ini menjadi PT Indofood Sukses Makmur, Tbk, artinya perusahan ini sudah menjual saham secara terbuka kepada masyarakat.

Yang unik adalah merk Supermi sempat menjadi nama sebutan untuk mengganti istilah mi instan. Sampai-sampai masyarakat konsumennya di era 80-an lebih mengenal istilah “supermi” daripada istilah mi instan sendiri. Apabila orang ingin membeli mi instan, maka ia akan mengatakan ingin membeli supermi.

Kemudian setelah PT Indofood Sukses Makmur yang pertama kali populer dengan merk dagang Indomie membeli merk Supermi, kedudukan Supermi seketika ikut tergeser oleh Indomie. Dan setelah itu kata “indomie” pun menggeser kata “supermi” sebagai pengganti kata mi instan.


5. Pampers

Procter & Gamble (P&G) didirikan pada tahun 1837 oleh seorang Inggris, William Procter dan Yakobus Gamble, seorang Irlandia. Keduanya warga negara AS. Dimulai sebagai perusahaan kecil milik keluarga, P&G bergerak sebagai perusahaan sabun dan lilin di Cincinnati, Ohio, AS. Bersamaan dengan itu di Inggris pada tahun 1837 itu juga didirikan perusahaan Thomas Hedley & Co di Newcastle-Tyne yang juga memproduksi sabun dan lilin.

Perusahaan P&G kemudian membeli hak paten penggunaan kata “Fairy” dan meluncurkan berbagai macam produk sabun pertama pada tahun 1898 dengan merk “Fairy”. Fairy menjadi salah satu produk rumah tangga yang terkenal hingga masa sekarang.

Dalam 1930, P&G mendirikan anak perusahaan di luar negeri yang pertama dengan mengakuisisi Thomas Hedley &Co. Ltd. Selanjutnya P&G mengakuisisi beberapa perusahaan lain, seperti :

Tahun 1982 Norwich Eaton Pharmaceuticals

Tahun 1985 Richardson Vicks Inc. (Obat-obatan dan kesehatan)

Tahun 1989 Noxell dijadikan P&G sebagai produsen Cosmetics dan Fragrances

Tahun 1991 Max Factor dan Ellen Betrix Beauty Care

Tahun 1997 Tambrands Inc. (Tampons)

Tahun 1999 Iams (Makanan dan Kesehatan Hewan)

Tahun 2000 Dr. Yohanes Products Ltd. (Sikat gigi listrik)

Tahun 2001 Clairol (Kesehatan dan Pewarna Rambut)

Tahun 2003 Wella AG

Tahun 2005 P&G dan Gillette bergabung dalam satu perusahaan.

Sekarang P&G sudah mempunyai 22 katagori produk dengan 93 macam produk yang sebagian sudah dijual di Indonesia. Salah satu yang menarik adalah produk diapers (lampin) untuk bayi yang bermerk Pampers. Di tahun 80-an sampai 90-an, walaupun tidak banyak ibu-ibu di Indonesia yang menggunakannya – terutama karena harganya tergolong mahal – ternyata nama Pampers lebih dikenal daripada istilah sebenarnya untuk produk itu, yakni diapers. Sehingga sampai saat ini, sebagian ibu-ibu masih menggunakan kata “pampers” untuk membeli diapers walaupun dengan merk lain.


6. Aqua

Pada tahun 1973 PT AQUA Golden Mississippi didirikan oleh Bapak Tirto Utomo – sebuah nama yang sesuai karena kata “tirto” bermakna air – sebagai pelopor perusahaan air minuman mineral pertama di Indonesia dengan pabrik pertama didirikan di Bekasi. Produksi pertamanya di tahun 1974 adalah dalam bentuk kemasan botol kaca ukuran 950 ml dari pabrik di Bekasi tersebut dengan harga per botol Rp. 75,-.

Sebelas tahun kemudian di tahun 1984, pabrik AQUA kedua didirikan di Pandaan di Jawa Timur, sebagai upaya agar lebih mendekatkan diri pada konsumen yang berada di wilayah tersebut. Produk gelas (pet) 220 ml pertama di tahun 1985 menjadikan AQUA semakin dikenal luas.

Pada tahun 1993 diselenggarakan program AQUA Peduli (AQUA Cares), sebagai langkah pendauran ulang botol plastik AQUA menjadi materi plastik yang bisa dapat digunakan kembali. Sejak itulah kegiatan pemungutan sampah botol dan gelas air mineral semakin meningkat hampir di seluruh Indonesia.

Di tahun 1995 AQUA menjadi pabrik air mineral pertama yang menerapkan sistem produksi in line di pabrik Mekarsari. Pemrosesan air dan pembuatan kemasan AQUA dilakukan bersamaan. Hasil sistem in line ini adalah botol AQUA yang baru dibuat dapat segera diisi air bersih di ujung proses produksi, sehingga proses produksi menjadi lebih higienis

Penyatuan AQUA, di bawah PT Tirta Investama dengan grup DANONE – salah satu kelompok perusahaan air minum dalam kemasan terbesar di dunia dan ahli dalam nutrisi – yang terjadi pada tanggal 4 September 1998 berdampak pada peningkatan kualitas produk dan menempatkan AQUA sebagai produsen air mineral dalam kemasan (AMDK) yang terbesar di Indonesia. Sekarang setelah 30 tahun berdiri pabrik AQUA sudah berjumlah 14 buah di seluruh Indonesia dengan lebih dari 1.000.000 titik distribusi.

Penggunaan kata “aqua” sebagai merk sebetulnya pernah dipermasalahkan karena kata tersebut bermakna umum yakni hasil olahan air yang disuling atau aquades – gugatan ini diajukan oleh pesaing dagangnya. Namun ketenaran merk AQUA yang sudah mendahului kehadiran merk minuman mineral lainnya, membuat nama “aqua” sudah menjadi kata pengganti untuk air mineral itu sendiri.


7. Antimo

PT Phapros Tbk. adalah perusahaan yang memproduksi obat anti mabok dengan merk Antimo – kepanjangan Antimo adalah anti mabok. Perusahaan ini telah melayani masyarakat dengan memproduksi obat-obatan selama lebih dari empat dasawarsa melalui pabriknya di Simongan 131, Semarang. Cikal bakal perusahaan ini adalah NV Pharmaceutical Processing Industry – disingkat menjadi Phapros – yang didirikan pada 21 Juni 1954 sebagai bagian dari pengembangan usaha Oei Tiong Ham Concern (OTHC), konglomerat pertama Indonesia yang menguasai bisnis gula dan agroindustri.

Dalam perjalanan bisnisnya, Phapros diambil-alih oleh pemerintah ketika pada tahun 1961 seluruh kekayaan OTHC dinasionalisasi dan diubah menjadi sebuah perusahaan holding yang sekarang dikenal sebagai PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Pada tahun 2003, RNI menguasai 53% saham Phapros dan selebihnya berada di tangan publik.

Berorientasi pada kualitas, Phapros termasuk salah satu dari lima perusahaan yang pertama kali mendapatkan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) pada tahun 1990. Pada akhir 2002 Phapros telah memproduksi 137 item obat, 124 diantaranya adalah obat hasil pengembangan sendiri. Sedangkan sampai saat ini Phapros telah memproduksi 342 item obat, 313 diantaranya adalah obat hasil pengembangan sendiri (non-lisensi).

Yang unik dari produk obat anti mabuk dengan merk Antimo ini adalah tidak adanya produk yang bertujuan sama – menghilangkan mabuk atau mengatasi mabuk di perjalanan – dari perusahaan obat lainnya. Sehingga sampai saat ini – sejak pertama obat Antimo diperkenalkan di pasaran – apabila orang bepergian dan mudah mabuk di perjalanan, mereka biasanya tidak lupa untuk menyediakan obat Antimo sebagai bagian persiapan dalam perjalanannya. Obat anti mabuk akhirnya identik dengan kata “antimo”.


8. Baygon

Baygon adalah merek pestisida produksi S. C. Johnson & Son. Kegunaannya sebagai insektisida yang dipakai membasmi dan mengendalikan hama rumah tangga. Saking populernya merek ini di Indonesia, sehingga sudah menjadi nama generik. Baygon efektif membunuh nyamuk, kecoa, lipan, dan semut. Pada 1975, Baygon Australia memperkenalkan semprotan antikecoa dengan efek knock down yakni bekas semprotan efektif mematikan kecoa yang lewat di atasnya.

Dulu Baygon diproduksi Bayer pabrik kimia Jerman dari tahun 1975. Pada 2003, merk Baygon dibeli oleh S. C. Johnson & Son. Sebagai bagian dari persetujuan, Bayer masih membuat bahan aktif yang dikandung Baygon kemudian dipasok buat Johnson.

Ada yang unik dari produk dengan merk Baygon ini, disebabkan telah terjadinya beberapa kasus bunuh diri maupun percobaan bunuh diri dengan meminum racun pestisida ini. Sehingga ada idiom olok-olokan untuk orang yang sedang dilanda kesedihan karena putus cinta : “Sebelum tidur, jangan lupa minum Baygon dulu, Sayang”. Kalimat ini sebetulnya adalah bagian dari kalimat iklannya yang sudah diubah, seharusnya berbunyi: “Sebelum tidur, jangan lupa semprotkan Baygon dulu, Sayang”.


sumber : detiknews

Subsidi Minyak Goreng

Seperti diwacanakan, pemerintah berencana memberikan subsidi (harga) minyak goreng kepada sekitar 15 juta rumah tangga miskin di Indonesia. Masyarakat sedang mencoba mengerti fenomena "langkah dadakan" kebijakan pemerintah tersebut.

Apakah secara filosofis subsidi minyak goreng merupakan pernyataan tidak efektifnya kebijakan pajak ekspor minyak sawit mentah (CPO) untuk menurunkan harga minyak goreng, atau apakah pemerintah sedang melakukan road-test suatu teori dasar dalam ilmu ekonomi tentang intervensi negara terhadap "kegagalan pasar" minyak goreng?

Di dalam paradigma neoklasik, intervensi negara dilakukan untuk membenahi kegagalan pasar minyak goreng karena struktur pasar hulu CPO di tingkat internasional yang asimetris dan/atau karena struktur pasar hilir yang sangat jauh dari persaingan sempurna. Dalam paradigma kelembagaan, pemerintah pun seakan sedang melakukan re-adaptasi peran lembaga parastatal, yang memang amat diperlukan dalam perumusan dan pelaksanaan langkah-langkah intervensi subsidi tersebut.

Apabila secara filosofis, tujuan subsidi tersebut adalah untuk stabilisasi harga minyak goreng, kehadiran suatu lembaga parastatal-seperti Perum Bulog untuk beras atau lembaga lain yang berfungsi serupa-memang amat diperlukan.

Kajian terhadap kontribusi minyak goreng terhadap inflasi, struktur pasar domestik, dinamika harga, peran barang substitusi, tingkah laku pelaku, plus kekuatan anggaran negara dan lain-lain memang wajib dilakukan. Akan tetapi, apabila kebijakan subsidi minyak goreng hanya untuk menunjukkan "signal kepedulian" , maka esensi filosofis seperti diuraikan di atas, tentu hanya di atas kertas.

Pekan ini, pembahasan oleh Tim Ekonomi Kabinet mungkin akan memasuki hal-hal teknis operasional penyaluran subsidi minyak goreng tersebut, mulai siapa yang paling bertanggung jawab, metodologi serta mekanisme penyaluran, keterlibatan pihak swasta, partisipasi pemerintah daerah, skema pengawasan dan pemantauan, keterlibatan perguruan tinggi, organisasi masyarakat dan sebagainya.

Hal sudah sangat pasti adalah bahwa langkah-langkah teknis di atas pastilah merupakan derivasi dari landasan filosofis yang digunakan pemerintah. Semakin tidak jelas landasan filosofinya, maka akan semakin besarlah peluang kegagalan dari subsidi minyak goreng tersebut.

Jika pemerintah hanya mencoba mengambil hati rakyat atau menunjukkan kepedulian atas "penderitaan rakyat" yang harus menanggung melonjaknya harga barang kebutuhan pokok akhir-akhir ini, mungkin saja hasilnya hanya berupa pesona, sanjungan, dan pujian yang pasti cuma sesaat.

Akan tetapi, jika langkah tersebut memang untuk memperbaiki struktur pasar minyak goreng, mungkin dampak ganda terhadap kesehatan struktur bisnis atau iklim usaha kondusif, atau bahkan sistem persaingan usaha yang sehat juga akan tercipta.

Sejak Mei 2007, pemerintah telah mencoba melakukan langkah intervensi kebijakan dengan melaksanakan program stabilisasi harga (PSH) dan melibatkan produsen minyak goreng. Walaupun kecenderungan harga CPO dunia sudah terlihat merambat naik sejak Februari, tapi pemerintah baru serius membahasnya dan menghasilkan kebijakan atau program stabilisasi minyak goreng (PSH) tiga bulan kemudian.

Tanpa hasil

Komitmen waktu itu disepakati antara pemerintah, para pengusaha yang tergabung dalam asosiasi kelapa sawit, minyak makan dan minyak nabati Indonesia. Target penyaluran ditetapkan 100 ribu ton per bulan atau sekitar sepertiga dari volume konsumsi bulanan minyak goreng di dalam negeri.

Akan tetapi, sebagaimana telah diketahui, program stabilitasi yang tanpa strategi tersebut tidak menghasilkan apa-apa karena dilakukan dengan setengah hati dan "atas belas kasihan" pengusaha. Dengan kata lain, PSH pada Mei lalu tidak melibatkan lembaga negara tidak terlibat secara sistematis. Sangat sulit berharap efektivitas PSH di tengah situasi pasar yang tidak normal, dan kemungkinan rendahnya estimasi konsumsi minyak goreng 300 ribu ton per bulan tersebut.

Sampai awal Juni, target penyaluran untuk PSH tersebut tidak tercapai sepenuhnya, sehingga pemerintah memiliki excuse untuk memperpanjang periode pelaksanaan PSH sampai akhir Juni. Tekanan masyarakat untuk menurunkan harga minyak goreng memang cukup tinggi sehingga pemerintah mengeluarkan "jurus pamungkas" dengan peningkatan pungutan ekspor CPO dan produk turunannya.

Hal yang menarik adalah terdapat debat publik yang cukup hangat, bahkan di antara aparat birokrasi sendiri. Di satu pihak ada yang sangat keras menyuarakan bahwa harga minyak goreng yang tinggi sangat memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah dan industri makanan skala mikro dan kecil.

Namun di lain pihak, ada yang mengusung argumen bahwa kontribusi kenaikan harga minyak goreng terhadap inflasi tidak setinggi kenaikan harga beras. Hasil Survai Sosial-Ekonomi Nasional (SUSENAS) terbatas 2006 menyebutkan kontribusi pengeluaran rumah tangga terhadap minyak dan lemak hanya 1.97%, yang sangat jauh dibanding pengeluaran rumah tangga terhadap biji-bijian (beras) 11,37%.

Pihak pertama meneruskan bahwa jika pemerintah dianggap zalim jika membiarkan masyarakat menerima pukulan bertubi-tubi, sejak naiknya harga bahan bakar minyak (BBM), melambungnya harga beras, sampai membengkaknya pengeluaran rumah tangga menghadapi tahun ajaran baru sekolah.

Ditambah lagi, dampak berantai kenaikan minyak goreng adalah terancamnya kualitas kesehatan masyarakat lapis bawah. Rumah tangga miskin dan industri makanan skala kecil cenderung memakai ulang minyak goreng sisa (jelantah) berkali-kali melebihi ambang batas toleransi tubuh manusia terhadap makanan berlemak sangat jenuh tersebut.

Singkatnya, pihak kedua terpaksa mengalah dan pemerintah tetap melanjutkan kebijakan untuk menekan harga minyak goreng, walaupun harus mengeluarkan jurus pamungkas tidak populer peningkatan PE CPO sejak Juli lalu. Pemerintah seakan lupa terhadap beberapa hasil kajian serta pengalaman teoritis-empiris, bahwa justifikasi pengenaan tambahan PE tersebut adalah untuk mengembangkan industri hilir berbasis CPO di dalam negeri, bukan untuk menurunkan harga minyak goreng.

Pemerintah perlu serentak memberikan insentif investasi dan kemudahan lainnya dalam mendukung industri margarin, shortening, industri kosmetik, dan industri lain berbahan baku CPO. Setelah kebijakan PE CPO berlangsung dan tidak ada tanda-tanda penurunan harga minyak goreng, justifikasi untuk mengevaluasi kebijakan yang sangat kontroversial tersebut sangat beralasan.

Negara memang memiliki kewajiban untuk melindungi dan mensejahterakan rakyatnya, bukan membiarkannya hidup di tengah ketidakpastian.

Betapa besar dampak yang harus ditanggung sistem perekonomian serta sistem sosial kemasyarakatan, jika suatu kebijakan intervensi itu tidak melalui suatu analisis yang baik dan obyektif, tetapi hanya mengikuti pressure politik tertentu. Semoga tidak demikian.


sumber : pemasaranonline

Monopoli 21 Cineplex

Tugas KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) sepertinya punya tugas berat untuk bisa berlaku adil dalam memberantas praktik monopoli yang merugikan konsumen tidak tebang pilih, beberapa saat lalu KPPU di minta oleh Kelompok Pengusaha taksi di Surabaya untuk meninjau ulang sistem transportasi kendaraan Taxi Airport yang dimonopoli oleh Taxi Prima di bandara Internasional Juanda Surabaya, karena taxi non airport dilarang mengambil penumpang. Dan yang dirugikan juga adalah konsumen karena tarif taxi yang tinggi dan tidak banyak pilihan. Hal ini berbeda seperti di Bandara Internasional Sukarno Hatta jakarta yang membebaskan semua taxi untuk mengambil penumpang dari bandara. Praktek monopoli lainnya yang sampai saat ini masih berjalan adalah dalam tayangan layar lebar bioskop.

Cineplex 21 Sangat Populer

Setelah enam tahun lalu lolos, jaringan bioskop 21 Cineplex kembali dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan monopoli dan persaiangan usaha tidak sehat. KPPU saat ini mempertimbangkan untuk memanggil pihak terlapor.

Tuduhan yang dialamatkan antara lain, dugaan pelanggaran pasal 25 ayat 1 butir (c) mengenai posisi dominan, pasal 19 butir (a), (c) dan (d) mengenai penguasaan pasar, pasal 17 ayat (1) tentang monopoli, pasal 18 ayat (1) tentang monopsoni, pasal 24 tentang persekongkolan, pasal 15 ayat 1 mengenai pernjanjian tertutup, pasal 26 mengenai jabatan rangkap dan pasal 27 mengenai kepemilikan saham.

Berbeda dengan kasus dugaan sebelumnya, dalam laporan kali ini jumlah pasal yang di laporkan ke KPPU oleh para pelapor lebih banyak yaitu mencapai 8 pasal dalam UU No 5 tahun 1999 mengenai larangan praktek monopoli dan persaiangan usaha tidak sehat.

Pada 2003, KPPU tidak menemukan bukti adanya pelanggaran terhadap distribusi dan penayangan film-film impor yang dilakukan oleh tiga terlapor yaitu PT. Camila Internusa Film (PT CIF) dan PT. Satrya Perkasa Esthetika Film (PT.SPEF) selaku importir dan distributor film serta PT. Nusantara Sejahtera Raya (PT.NSR) pemilik bioskop Cineplex 21. Kasus ini dilaporkan oleh sebuah LSM di Jakarta.

KPPU hanya menemukan PT NSR memiliki saham mayoritas di beberapa perusahaan yang bergerak dibidang perbioskopan yaitu PT. Intra Mandiri dan PT. Wedu Mitra di pasar yang sama yaitu di Surabaya. Bioskop-bioskop yang dimiliki oleh kedua perusahaan tersebut menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar. KPPU akhirnya meminta NSR mengurangi kepemilikan saham di kedua perusahan tersebut. JPNN


sumber : indocashregister.com