RSS

Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Pelanggaran Hak Cipta Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Copyright’s violation)Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) pertama kali disahkan pada tahun 1981 oleh Mahkamah Agung Amerika setelah kasus Diamond Vs Diehr bergulir. Hak paten atau hak cipta kekayaan intelektual sangat penting karena memberikan hak kepada perusahaan software tertentu untuk melindungi hasil karyanya dari pembajakan oleh perusahaan software lain sekaligus memberikan peluang bagi mereka untuk menjadikan software buatannya sebagai komoditas finansial yang dapat mendorong pertumbuhan industri. Dengan adanya hak cipta terhadap software, apabila terjadi pembajakan terhadap software tersebut maka pelakunya dapat dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Maka, para perusahaan software pun berlomba-lomba mematenkan produknya tidak peduli betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran hak paten tersebut.

Namun di satu sisi, hak cipta kekayaan intelektual memberikan masalah baru terkait dengan aplikasinya oleh para pengguna di seluruh dunia.Disebarluaskannya penggunaan floppy disk drive pada PC hingga alat yang saat ini populer yaitu CD-RW dan DVD-RW membuat kasus pembajakan software semakin marak di seluruh dunia. Kemampuan alat ini untuk menciptakan software lebih banyak dimanfaatkan oleh pengguna komputer untuk menggandakan software dengan mudah tanpa mengurangi kualitas produknya. Bahkan produk hasil penggandaannya akan berfungsi sama seperti software yang asli.

Selain mengakibatkan kerugian pada perusahaan komputer yang menciptakan software, pembajakan juga mengakibatkan pelanggaran terhadap hak cipta kekayaan intelektual (HAKI).Memang tak dapat dipungkiri bahwa makin meluasnya penggunaan teknologi komputer untuk kantor maupun pribadi memungkinkan setiap individu di seluruh dunia untuk menggandakan software tanpa diketahui oleh pemilik hak cipta sehingga pembajakan software sulit untuk diawasi dan ditindak. Namun sejauh ini berbagai upaya tengah dilakukan pemerintah dan produsen software untuk melindungi properti intelektual hasil inovasi mereka dari pembajakan. Pemerintah mengeluarkan aturan hukum berkaitan dengan undang-udang tentang hak cipta kekayaan intelektual (HAKI) yang berisi tentang tata cara perlindungan software, berbagai bentuk pembajakan serta sanksi bagi pelaku pembajakan sofware. Aturan hukum ini tentunya akan mencapai titik keberhasilan apabila diikuti dengan penegakan hukum yang mendasar dimana kalangan korporat, pemerintahan, hingga para penegak hukum juga diharuskan menggunakan software asli dalam pemakaian teknologi di lingkungan mereka.

TUGAS JASA KONSULTASI SKRIPSI DISYUKURI ATAU DIKUTUK?

JASA KONSULTASI SKRIPSI DISYUKURI ATAU DIKUTUK?


Jasa konsultasi skripsi tumbuh bak jamur. Semula jasa semacam itu diberikan secara perseorangan dan diam-diam antara teman. Layanan meningkat menjadi jasa pemrosesan data statistik dengan program komputer. Kemudian meningkat menjadi jasa menginterprestasi dan menuliskan hasil. Lama kelamaan, jasa meningkat sampai memilihkan judul, menyediakan data, bahkan sampai membuatkan secara penuh suatu skripsi. Mahasiswa tidak perlu mencari data yang diperlukan tinggal membeli data siap olah. Jadi keterampilan mengumpulkan data telah diambil alih oleh jasa ini. Di internet pun tersedia saran untuk membeli skripsi atau tesis. Peminat tinggal mengunjungi www.skripsiekonomi.com dan dapat membeli skripsi dengan judul apapun dengan harga sekitar Rp.750 ribu per skripsi dan skripsi tadi diantar ke rumah.

Bisnis ini semakin menggiurkan karena banyak pejabat, bekas pejabat, eksekutif, atau pebisnis bahkan selebritis yang mengambil program S3 yang sebenarnya tidak punya waktu atau motivasi belajar sehingga tidak ada cara lain kecuali memanfaatkan jasa semacam itu. Peserta program S3 yang berduit konon membentuk tim sukses dari kalangn akademik untuk menyelesaikan disertai dengan bayaran yang mendorong akademis melanggar integritas akademik.

Tidak diketahui seberapa jauh dan dalam kapasitas seperti apa bisnis konsultasi skripsi dilaksanakan. Program studi Magister Manajemen UGM pernah mengirim stafnya untuk pura-pura akan menggunakan jasa konsultan tersebut. Bisnis ini ternyata mempunyai perpustakaan berupa ratusan skripsi, tesis, dan disertasi. Tidak diketahui bagaimana penyediaan jasa ini diperolehannya. Jasa yang diberikan antara lain sekedar memfotokopikan skripsi yang sesuai dengan topik sampai membuatkan skripsi tersebut (mengetikkan proposal, menyarankan jawaban atas pertanyaan pembimbing, merevisi sampai skripsi disetujui, menjilidkan, dan latihan ujian pendadaran). Beberapa pemberi jasa meberi garansi “DI JAMIN SAMPAI LULUS”. Konon tarif untuk pembuatan skripsi berkisar antara Rp.1 sampai Rp.5 juta. Untuk tesis, harga dapat mencapai Rp.2,5 juta. Pemberi jasa kebanyakan adalah lulusan S2 bahkan S3 perguruan tinggi terkenal. Salah satu pemberi jasa mengakui bahwa penghasilan sebulan kadang-kadang dapat mencapi lebih dari Rp.10 juta. Hal ini merupakan daya tarik menjamurnya bisnis ini.

Ketika ditanya apakah jasa semacam itu tidak menimbulkan hal yang kurang baik dan etis dalan konteks pendidikan nasional,seorang pemberi jasa yang cukup professional mengatakan : “Nyatanya banyak yang datang ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang. Dan banyak yang menyelenggarkan binis seperti ini. Ini berarti ada permintaan,ada penawaran. Ini hukum ekonomi, jangan berpikir masalah etika atau hukum. Etika tidak ada tempatnya dalam dunia bisnis. What is legal is ethical. Semuanya sah-sah saja.”

Seorang pengguna jasa yang telah lulus sebagai seorang sarjana mengakui : “Saya memang menggunakan jasa konsultan karena mudah ditemui dan dihubungi. Konsultasinya enak,dapat mamberikan pengarahan yang lebih baik dari dosen pembimbing saya. Selain itu saya juga belajar banyak dari pemberi jasa. Setelah saya ajukan ke dosen pembimbing, ternyata dosen saya terkesan dan mengACC skripsi saya”.

Dalam kasus ini, para dosen diminta tanggapan mengenai hal ini menyatakan bahwa mereka tidak mempunyai cara untuk mengecek pakah skripsi merupakan hasil pekerjaan penyontek atau hasil pembimbingan komersial. Pokoknya, kalau mahasiswa dapat menjelaskan dengan baik apa yang ditulisnya para dosen sudah cukup puas dengan skripsi tersebut. Seorang dosen menyatakan : “Saya sendri tidak setuju adanya skripsi. Skripsi hanya membebani dosen. Yang realistik saja, saya tidak mungkin membimbing 10-15 mahasiswa dalam satu semester dan kalau tidak selesai dalam satu semester pekerjaan makin menumpuk. Karena dipaksakan, akhirnya apapun yang diajukan mahasiswa saya setujui saja”.

Pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi atau yang berwewenang sekalipun masih bergeming mengenai hal ini. Mungkin fenomena ini masih dianggap wajar sehingga mereka tidak perlu gegabah mengenai masalah ini. Mereka tampaknya bersikap “Wait and see”.


  1. Siapa sajakah pihak yang berkepentingan atau stakeholders (pemegang pancang) dalam kasus di atas (baik eksplisit maupun implisit)?

Jawab :

Secara eksplisit adalah Pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi

Secara implisit adalah Pihak dosen pembimbing.


  1. Evaluasi argumen tiap pihak yang terlibat, dari prinsi atau teori hak (right), keadilan (justice), utilitarianisma (utilitarianism), egoism (egoism), dan kelukaan (harm).

Jawab :

Dari pihak mahasiswa:

Teori Hak

Setiap manusia (mahasiswa) memiliki hak untuk menggunakan jasa bimbingan atau konsultasi skripsi.

Teori keadilan

Tidak adil bagi mahasiswa yang mengerjakan skripsi dengan pikiran mereka sendiri(tidak mau menggunakan jasa konsultasi skripsi tersebut).

Dari pihak dosen:

Teori hak

Dosen tidak memiliki hak untuk mengecek apakah skripsi itu hasil pembimbingan komersial atau bukan, asalkan mereka dapat menjelaskan dengan baik apa yang ditulisnya para dosen sudah puas dengan skripsi tersebut.

Pihak pemberi jasa

Teori hukum

Bagi mereka pemberi jasa,bisnis ini” sah-sah saja” selama itu tidak illegal dan tidak melanggar hukum.


  1. Setujukah anda dengan pernyataan tiap pihak dalam kasus? Dapatkah tiap pihak dikatakan bersikap tidak etis?

Jawab :

Setuju,menurut saya etis-etis saja karena selama masih ada jasa konsultasi tersebut

Menurut saya etis-etis saja kok karena mereka tidak melanggar apapun, nyatanya banyak juga yang melakukan bisnis seperti ini diluar sana.


  1. Masalah etis apa saja yang dapat ditimbulkan oleh adanya jasa konsultasi skripsi?

Jawab :

Etika moral, dengan adanya jasa konsultasi tersebut dapat memperburuk pendidikan dan mental bangsa.


  1. Haruskan jasa pembimbingan/konsultasi skripsi dilarang? Jelaskan argument anda dari sudut pandang etika.

Jawab :

Menurut saya tidak perlu dilarang selama jasa konsultan tersebut tidak illegal dan selama pengguna jasa konsultan tersebut bisa memenfaatkan fasilitas jasa konsultan tersebut denga benar dan baik.


  1. Bagaimana pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis “What is legal is ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis).

Jawab :

Saya sangat setuju dengan pendapat “What is legal is ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis) karena dalam hal berbinispun harus ada etika bisnis yang tidak bertentangan dengan hukum yang ada saat ini.