RSS

Etika Pembagian Royalti Sebuah Hak Cipta

Berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), seorang pencipta lagu memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya ataupun memberikan ijin kepada pihak lain untuk melakukan hal tersebut. Itu berarti bahwa orang lain atau pihak lain yang memiliki keinginan untuk menggunakan karya cipta (lagu) milik orang lain, maka ia harus terlebih dahulu meminta ijin dari si pencipta lagu atau orang yang memegang hak cipta atas lagu tersebut.
Sehubungan dengan hak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang hak cipta lagu sebagaimana dijelaskan diatas, maka pemegang hak cipta dapat saja memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakan lagu ciptaannya tersebut, pemberian ijin tersebut biasanya disebut sebagai pemberian lisensi yang ketentuannya diatur dalam Pasal 45-47 UU Hak Cipta. Bersamaan dengan pemberian lisensi tersebut, biasanya diikuti oleh pembayaran royalti kepada pemegang hak cipta lagu tersebut. Royalti itu sendiri dapat diartikan sebagai kompensasi bagi penggunaan sebuah ciptaan termasuk karya cipta lagu.
Sebagai seseorang yang menggunakan karya cipta lagu milik orang lain maka siapapun termasuk anda berkewajiban untuk terlebih dahulu meminta izin dari si pemegang hak cipta lagu tersebut. Berkaitan dengan penggunaan karya cipta, pemegang hak cipta tidak memiliki kemampuan untuk memonitor setiap penggunaan karya ciptanya oleh pihak lain. Pemegang Hak Cipta tersebut tidak bisa setiap waktu mengontrol setiap stasiun televisi, radio, restoran untuk mengetahui berapa banyak karya cipta lagunya telah diperdengarkan ditempat tersebut. Oleh karena itu, untuk menciptakan kemudahan baik bagi si pemegang hak cipta untuk memonitor penggunaan karya ciptanya dan bagi si pemakai maka si pencipta/pemegang Hak Cipta dapat saja menunjuk kuasa (baik seseorang ataupun lembaga) yang bertugas mengurus hal-hal tersebut. Dalam prakteknya di beberapa negara, pengurusan lisensi atau pengumpulan royalti dilakukan melalui suatu lembaga manajemen kolektif.
Di Indonesia, salah satu lembaga manajemen kolektif adalah Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI). Institusi ini adalah fasilitator yang sangat penting bagi pencipta maupun pengguna karya cipta/pemakai, karena institusi ini menjembatani hubungan antara pemegang hak cipta dengan pemakai dan akan memastikan bahwa si pemegang hak cipta atau pencipta menerima pembayaran atas penggunaan karya mereka. Institusi ini bertindak atas nama para anggotanya untuk menegosiasikan royalti dan syarat-syarat penggunaan karya cipta tersebut kepada pemakai, mengeluarkan lisensi untuk pemakai, mengumpulkan dan mendistribusikan royalti.
Pemakai yang antara lain adalah stasiun televisi, radio, restoran, cafe, hotel, pusat perbelanjaan, diskotik, theater, karaoke dan tempat-tempat lainnya yang memutarkan dan memperdengarkan lagu/musik untuk kepentingan komersial berkewajiban untuk membayar royalti karena lagu/musik adalah karya intelektual dari seseorang, dimana pembayaran royalti tersebut di Indonesia dapat dilakukan melalui KCI.
Perlu di ingat bahwa royalti yang anda bayarkan tidak akan masuk kedalam institusi KCI melainkan akan didistribusikan oleh KCI kepada para pencipta lagu yang karyanya telah digunakan. Untuk mempermudahnya, pemakai dapat pula memiliki lisensi dari KCI ini sehingga pemakai dapat menggunakan jutaan karya cipta musik untuk kepentingannya dimana sebagai konsekwensinya adalah membayar royalti kepada KCI atas lisensi tersebut.Sehubungan dengan lisensi tersebut, perlu diperhatikan beberapa hal penting bahwa lisensi tersebut sesuai dengan sifatnya merupakan suatu perjanjian yang pada dasarnya harus disepakati oleh kedua belah pihak tanpa paksaan.
Sebagai suatu perjanjian, baik anda yang merupakan pengguna/ pemakai karya cipta musik maupun Pencipta/Pemegang Hak Cipta/ KCI (sebagai kuasa) yang merupakan para pihak dalam perjanjian pada dasarnya dapat melakukan negosiasi untuk mencapai kesepakatan dalam perjanjian. Dalam negosiasi tersebut dapat dibahas hal-hal yang juga menyangkut kepentingan anda sebagai pemakai, diantaranya mengenai ruang lingkup pemanfaatan karya cipta tersebut apakah akan digunakan untuk kepentingan sendiri atau untuk komersial. Dimana apabila suatu karya cipta digunakan untuk kepentingan sendiri tidak ada kewajiban untuk membayar royalti. Negosiasi tersebut juga dapat dilakukan terhadap besarnya royalti yang harus dibayarkan oleh anda sebagai pengguna dan sistem pembayaran royalti tersebut sesuai dengan kapasitas anda dalam melakukan pembayaran tersebut

3 komentar:

willjeremy mengatakan...

WHAT SHOULD I DO?

Syalom,
Saya sangat ingin masuk dlm lingkaran PENCIPTA/MUSISI (khusus) KRISTEN,dan ingin lagu2 saya dikenal luas dan memberkati banyak orang.
Saya sdh cukup Lama menCiptakan bberapa lagu dg bbrp genre/jenis musik (sample).Dan AKTIF mengajar VOKAL & MUSIK serta menulis ARANSEMEN VOKAL utk backing vocal & untuk choir/VG. Praise GOD 4ever
Thanks~GBU all worshipers

WILLAZ -Jakarta
021-91023213

willjeremy mengatakan...

Pengajar VOKAL,Pelatih VOKAL,Privat Solo Paduan Suara VG,Penulis Partitur,Vocal Arranger

SYALOM, Salam Hormat
Saya Pengajar VOKAL Pelatih VOKAL: Privat Solo Perorangan & Paduan Suara Choir ~ Untuk SEMUA USIA.
Saat ini saya mengajar di bbrp tempat Kursus, Gereja, PRIVAT ke rumah murid &melatih Choir/padSuara di SEKOLAH & Perusahaan.
Dapat memainkan Keyboard & Gitar dengan BAIK.
Latar blakang saya: Bina Vokalia, Choir, Vocal Arranger, Penulis Partitur Lagu dlm Notasi NOT Angka, untuk PS/VG.
serta JURI PERTANDINGAN (Singing Competition).Bersedia mengajar dimana saja asal masih terjangkau dlm kawasan kota Jakarta
Hub:02191023213, 085211760377
============
VOCAL ARRANGER & PENULIS PARTITUR NOT ANGKA
Bagi anda yg ingin menuliskan lagu ciptaan anda ke dalam bentuk PARTITUR NOT ANGKA beserta akord/kunci instrumen.
============
Menyediakan JASA KEYBOARD TUNGGAL utk acara2: ULTAH, WEDDING, REUNI, & Acara2 lainnya. LAGU2 POPULER BARAT & INDONESIA
Hub:02191023213, 085211760377

Unknown mengatakan...

waw artikel yang sangat menarik dan bermanfaat .saya senang membaca artikel anda karena selain artikelnya yang menarik tampilan halamannya juga bagus .Ditunggu postingan berikutnya yaa .... salam yaa

Posting Komentar