RSS

Monopoli Carrefour?

PENGGANTIAN nama gerai Alfa Supermarket menjadi Carrefour memberikan peluang besar bagi ritel multinasional tersebut untuk memonopoli pasar ritel di Indonesia. Carrefour mulai mengganti nama Alfa Supermarket menjadi Carrefour dan Carrefour Express pada minggu lalu dan menargetkan pergantian nama seluruh gerai Alfa supermarket sebelum event Lebaran 2008.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil pemimpin PT Carrefour Indonesia terkait dengan dugaan monopoli pascapengambilalihan Alfa Retailindo. Pascapencaplokan supermarket dengan label Alfa itu, peretail asal Prancis tersebut dituding menguasai sekitar 66 persen pasar modern di Indonesia. Komisi menilai praktek tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Direktur Komunikasi Komisi Pengawas A. Junaidi mengatakan Carrefour dipanggil untuk pemeriksaan pendahuluan atas dugaan monopoli. “Tim pemeriksa akan memaparkan fakta-fakta yang ditemukan,” katanya.

Pemanggilan Carrefour oleh Komisi Pengawas merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, pada 2005, perusahaan retail itu dipanggil dengan tuduhan melakukan praktek usaha tidak sehat. Hasilnya, Carrefour diganjar denda sekitar Rp 1,5 miliar.

Ketua Tim Pemeriksa Komisi Pengawas Dedie S. Martadisastra mengatakan penyelidikan kasus hanya menghitung pangsa pasar Carrefour di antara segmen supermarket dan hipermarket. “Pasar minimarket dan pasar tradisional tidak masuk hitungan,” ujarnya. Pengecualian ini karena adanya perbedaan karakteristik yang ditandai sistem pembayaran, jumlah barang yang dijual, dan karakter pemasok.

Setelah Carrefour mengambil alih Alfa pada awal 2008, pangsa pasarnya melonjak menjadi 66,73 persen, diikuti Hero-Giant 19,16 persen dan Matahari-Hypermart 10,88 persen. “Akuisisi atas Alfa menyebabkan Carrefour memiliki posisi n dan memiliki daya tawar yang besar terhadap pemasok,” kata Dedie.

Dampak dari penguasaan pangsa pasar yang semakin gemuk, kata Dedie, Carrefour bisa menentukan besaran yang diterima pemasok dalam trading term. Pemasok harus menanggung biaya listing fee, fixed rebate, biaya promosi, dan biaya lainnya.

Akibatnya, pemasukan fulus Carrefour dari pemasok ikut membubung. Berdasarkan catatan Komisi Pengawas selama Januari-September 2008, perusahaan itu mengantongi pendapatan Rp 207 miliar dan Rp 98 miliar dari Alfa. Semua pemasukan itu berasal dari persyaratan perdagangan yang diterapkan Carrefour terhadap pemasok.

Padahal peretail modern lainnya, kata Dedie, menerima pemasukan dari pemasok Rp 87,6 miliar untuk Hero-Giant dan Matahari-Hypermart sebesar Rp 49,7 miliar. “Ini data aktual berdasarkan laporan keuangan masing-masing perusahaan,” ujarnya.

Direktur Corporate Affair Carrefour Irawan Kadarman mempertanyakan asumsi dan dasar perhitungan yang digunakan Komisi Pengawas. Pihaknya membantah dasar tudingan tersebut. “Kami senantiasa mematuhi seluruh peraturan perundangan. Kami belum mengetahui asumsi apa yang digunakan Komisi,” katanya.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil riset Nielsen Indonesia, pasca-akuisisi Alfa, pangsa pasar Carrefour sekitar 17 persen. Sedangkan dibandingkan dengan seluruh retail modern di Indonesia, pangsa pasar Carrefour Group mencapai 6,3 persen. “Ini hasil dari riset independen,” katanya.

Mengenai kenaikan biaya pada persyaratan perdagangan yang digunakan Carrefour, kata dia, hal itu terkait dengan penyeragaman persyaratan antara Carrefour dan Alfa. “Alfa bagian dari kami, kebijakannya sama dan ini sesuatu yang wajar,” kata Irawan. Penggunaan persyaratan mengacu pada peraturan yang berlaku.

Irawan menjelaskan, biaya persyaratan perdagangan yang ditetapkan sudah disepakati dengan para pemasok. “Kontrak dengan pemasok mana pun disepakati kedua belah pihak,” ujarnya.


sumber : infoekonomi.com

0 komentar:

Posting Komentar