RSS

Money Laundry

Lembaga perbankan merupakan salah satu lembaga lembaga keuangan yang memiliki nilai teramat penting. Dalam berbagai kebijakan yag dikeluarkan dapat mempengaruhi perekonomian suatu negara. Namun karena pengaruhnya yang sangat besar maka tantangan terhadap dunia perbankan ini sangat riskan. Termasuk berbagai kejahatan yang dilakukan oleh bank, kemudian bank sebagai korban kejahatan, dan bank sebagai sarana antara keduananya, sebuah medium halus yang berdiri kokoh di antara hak publik dan kode etik rahasia bank. Dalam pembahasan kali ini penulis mencoba mengangkat bahasan tentang money laundry atau pencucian uang. Telah kita ketahui bersama bahwa dampak yang ditimbulkan oleh pencucian uang ini luar biasa, bahkan mengancam stabilitas ekonomi negara. Hal ini dikarenakan pencucian uang ini sangat mempengaruhi perkembangan berbagai kejahatan berat, seperti drugs trafficking, korupsi, illegal logging, dan sebagainya.

Di bidang ekonomi pencucian uang dapat merongrong sektor swasta yang sah karena biasanya pencucian uang dilakukan dengan menggunakan perusahaan (front company) untuk mencampur uang haram dengan uang sah sehingga bisnis yang sah kalah bersaing dengan perusahaan tersebut. Bagi pemerintah sendiri dampak ikutan selanjutnya adalah meningkatnya kejahatan-kejahatan di bidang keuangan dan menimbulkan biaya sosial yang tinggi terutama untuk biaya dalam meningkatkan upaya penegakan hukumnya.

Berkaitan dengan potensi meningkatnya kejahatan di bidang keuangan tersebut, diperkenalkan prinsip-prinsip pengawasan bank yang efektif oleh Basel Committee on Banking Supervision dalam Core Principles for Effective Banking Supervision bahwa penerapan prinsip mengenal nasabah merupakan faktor yang penting dalam melindungi kesehatan bank dan terhindar dari berbagai risiko. Dengan penerapan prinsip tersebut maka bank dapat terhindar dari berbagai risiko yaitu risiko operasional, risiko hukum, risiko terkonsentrasinya transaksi dan risiko reputasi karena bank tidak lagi digunakan sebagai sarana dan sasaran oleh pelaku kejahatan untuk mencuci uang hasil kejahatannya .

Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang
Sebagai salah satu entry bagi masuknya uang hasil tindak kejahatan, bank harus mengurangi risiko digunakannya sebagai sarana pencucian uang dengan cara mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau transaksi dan memelihara profil nasabah, serta melaporkan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan (suspicious transactions) yang dilakukan oleh pihak yang menggunakan jasa bank. Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah atau lebih dikenal umum dengan Know Your Customer Principle (KYC Principle) ini didasari pertimbangan bahwa KYC tidak saja penting dalam rangka pemberantasan pencucian uang, melainkan juga dalam rangka penerapan prudential banking untuk melindungi bank dari berbagai risiko dalam berhubungan dengan nasabah dan counter-party. Penerapan ketentuan tersebut dilakukan berdasarkan antara lain 40 rekomendasi FATF dan core principle no. 15 dari Basel Committee on Banking Supervision .

Dalam 40 FATF yang diterbitkan tahun 1996 dan kemudian disempurnakan pada bulan Juni 2003, antara lain mewajibkan lembaga keuangan untuk melakukan penelitian nasabah (customer due diligence) dan record keeping, menolak untuk melakukan hubungan koresponden dengan shell banks dan melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan (suspicious transaction reports/STR)

Dalam rekomendasinya, FATF mengkategorikan beberapa risiko bagi perbankan dan penyedia jasa keuangan lainnya yang terkait dengan penggunaan institusinya untuk keperluan pencucian uang. Risiko-risiko tersebut antara lain sebagai berikut :
1. Transaksi yang dilakukan oleh Politically Exposed Persons (PEPs)
2. Correspondent banking
3. Pelayanan jasa keuangan tanpa bertatap muka dengan melalui saran elektronis (electronic and other Non Face-to-Face Financial services)
4. Transaksi penarikan tunai
5. Penyimpanan dan transfer dana melalui ATM, dan
6. Electronic money (purses and cards).

KESIMPULAN

Pencucian uang atau money laundry adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan,menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.

Money laundry merupakan salah satu contoh cara menhilangkan jejak dana hasil kejahatan seperti korupsi, penggelapan pajak, dan sebagainya. Kasus money laundry saat ini tidak hanya merambah pada lembaga-lembaga keuangan dan badan hukum, namun juga sudah merambah lembaga keagamaan. Modus dari money laundry juga sederhana, yaitu menyimpan atau melarikan dana hasil kejahatan baik di dalam negeri maupun ke luar negeri untuk digunakan demi kepentingan pelaku.


Upaya pencegahan dilakukan baik di tiap negara ( secara domestik ) maupun secara internasional. Namun inti dari langkah pencegahan baik secara domestik dan internasional adalah sama, yaitu memperketat aliran dana yang masuk maupun keluar dari suatu negara. Seperti yang dilakukan bank yang mulai memperketat asal usul dana yang akan di simpan oleh nasabah. Selain itu, dengan adanya United Nations Convention AgainstIllicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances atau yang lebih dikenal UN Drugs Convention, diharapkan dapat meningkatkan kerjasama antar negara dan meningkatkan komitmen untuk memberantas money laundry.


sumber : Mencuci Uang, http://nofieiman.com/2005/04/mencuci-uang/ , on line 16 Oktober 2008. Tindomora : BI Tidak Mentolelir Money Laundry , http://sijorimandiri.net/jl/index.php?option=com_content&task=view&id=1535&Itemid=94 , on line 16 Oktober 2008.

0 komentar:

Posting Komentar