Polwiltabes Surabaya berhasil membongkar pengedar dan pembuat minyak tawon palsu, penangkapan ini berhasil berkat laporan warga yang mengeluh tentang banyaknya peredaran minyak tawon palsu di wilayahnya.
Satreskoba AKP Totok SH Kanit Idik III di kantornya Polwiltabes Surabaya, Senin (25/02) mengatakan, untuk bahaya pemakaian minyak tawon palsu masih dilakukan penelitian uji klinis di lab.
Untuk itu tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan, dan diancam hukuman 15 tahun penjara,� ujarnya.Ariyadi (40) warga Simo Pomahan Surabaya ditangkap karena ketahuan mengedarkan minyak tawon palsu, penangkapan diketahui karena ada laporan warga yang ditawari minyak tawon palsu dan tersangka berhasil dibekuk di jalan Simo Tol Surabaya.
Dalam pengembangan kasus minyak tawon palsu, tersangka Ariyadi mengaku mendapatkan barang dari Evendi (59) warga Perum Benowo Blok SS/5, dalam pengerebekan di rumah Evendi polisi mendapati barang bukti berupa 492 botol kosong, 750 botol minyak tawon yang siap diedarkan.
Selain botol minyak tawon yang siap diedarkan polisi juga mendapati alat yang digunakan untuk memalsukan kemasan seperti alat sablon, kompor, jiregen dan alat pengoplos minyak tawon.
Tersangka Evendi mengaku dalam pembuatannya ia belajar dari buku obat-obatan dan bahan pembuatannya cukup sederhana, yaitu minyak goreng, pewarna dan aroma minyak tawon.
Untuk mengetahui minyak tawon asli dan palsu bisa dilihat pada kemasannya, kemasan yang asli warna sablon jelas, gambar hologram timbul dan ada keluar gambar tawonnya, sedangkan yang palsu warna sablon pudar dan gambar hologram tidak keluar tawon.
Tersangka Evendi mengaku baru 6 bulan menggeluti usaha pemalsuan minyak tawon tersebut, dan wilayah edarnya di Surabaya. Evendi ditangkap Minggu (24/02) pagi di rumah tempat yang dijadikan produksi minyak tawon palsu.
sumber : sumenep.go.id
0 komentar:
Posting Komentar